Hukum dan Praktik kedokteran amat penting dalam membentuk tenaga kesehatan yang profesional. Karenanya demi penegakannya dibentuklah MPKEK, P3EK, dan IDI. Tetapi tetap saja masih terjadi pelanggaran. Solusinya adalah penekanan akan kesadaran pada prinsip-prinsip moral tenaga kesehatan, dan pembinaan dan pendidikan etos bagi mereka. Tapi apakah semua itu cukup? Malpraktik mungkin masih akan terjadi, tetapi harus disadari dengan baik, bahwa entah kesadaran moral membaik, keterampilan yang memumpuni, dan etos tenaga kesehatan yang baik, semua itu tidak menjadi jaminan bahwa pelanggaran etik atau bahkan pidana dilingkungan tenaga kesehatan akan benar-benar berhenti. Meskipun semua itu telah diterapkan namun apabila relasi antar tenaga kesehatan dengan penderita sakit tidak baik, maka tujuan yang hendak dicapai dari kedua bilah pihak, tidak akan tercapai. Perlu ada hubungan yang didasari oleh kepercayaan timbal balik dan juga bersifat paternalistis. Perlu ada penghargaan dari kedua pihak sehingga tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan pasien memperoleh kesembuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H