Zaman modern adalah peradaban paling maju sampai kini, mengungguli daripada zaman logam yang hanya dapat membuat peralatan sederhana, sekarang manusia modern dapat membuat berbagai benda yang menopang kebutuhan sehari-hari kita seperti peralatan dapur, transportasi, hiburan, pendidikan serta unsur utama dalam kehidupan adalah agama, dengan adanya teknologi yang memadai kita dapat beribadah kapanpun dan dimanapun bukan hanya dari gereja saja, kini telah hadir inovasi seperti metaverse yang memungkinkan orang-orang  dari berbagai daerah hadir ke suatu ibadah secara tidak langsung (online). Semua proses ini terpengaruh oleh peristiwa yang terjadi di masa lampau, Tuhan jika ia berkehendak maka ia bisa saja mengakhiri sejarah manusia, sepatutnya kita bersyukur atas anugerahnya kita dapat berkembang.
Sebelum Indonesia dijajah oleh bangsa eropa, mereka sudah mengenal agama dengan bukti situs sejarah percandian yang terletak di Desa Segaran, Kecamatan batujaya. Perjalanan penyebaran agama berawal dari India hingga ke Nusantara (Indonesia) kontak ini selaras dengan terjadinya perdagangan antar daerah, bukti penemuan nekara dan kapak dongson memperkuat adanya perdagangan antar daerah jauh sebelum India dan China.Â
Abad ke-5 merupakan datangnya pengaruh agama Hindu  Buddha di Indonesia dengan hadirnya kerajaan bersifat Hindi Buddha yaitu kerajaan kutai dan Tarumanagara. Perkembangan agama Hindu Buddha terus meningkat hingga Nusantara sebagian besar orang-orang beragama Hindu Buddha.Â
Terdapat banyak sekali teori mengenai masuknya Islam ke Indonesia salah satunya adalah Teori Arab, teori arab mengatakan bahwa Islam masuk pada tahun 674 masehi dibawa oleh pedagang-pedagang dari arab. Teori yang kedua adalah Teori Gujarat India, teori ini menjelaskan orang-orang arab bermazhab Syafi'i bermigrasi ke india lalu membawa ajaran Islam menuju Indonesia. Agama kristen dipercaya diperkenalkan oleh kolonial belanda ke Indonesia. Belanda mengirimkan para zending ke Nusantara sebagai usaha untuk menyebarkan luas agamanya.
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menetapkan UUD kenegaraan serta Pancasila. UUD ditetapkan untuk mensejahterakan warga negara serta menciptakan kondisi harmonis dimana semua rakyat Indonesia setara maupun apapun jabatan mereka selama mereka masih menjadi warga negara maka mereka patut mematuhi peraturan yang berlaku Kemerdekaan bagi orang percaya disertakan dalam UUD pasal yang ke-29 , salah satu ayatnya (1) berbunyi: "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya". Setiap warga Indonesia wajib mempunyai agama sesuai dengan rumusan pancasila yang pertama: "Ketuhanan yang maha Esa". adapun masih terjadi kasus yang melanggar UUD 1945 pasal yang ke-29 terkait kebebasan beragama, Kasus wali kota cilegon menandatangani petisi pembangunan rumah ibadah di kotanya dilarang mengundang perhatian dari netizen, hal ini bukan hanya melanggar pancasila yang pertama namun pancasila yang ke-5 juga dilanggar "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sepatutnya tindakan tersebut tidak untuk ditiru terutama yang mengikuti petisi tersebut merupakan perwakilan dari kementrian Indonesia. Sebagai anak Allah kita tidak boleh meniru tindakan yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab tersebut seperti yang dikatakan alkitab 1 Petrus 12:21 mengatakan: " Janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkan kejahatan dengan kebaikan!".
3. Penegasan Ulang
Pada awalnya nenek moyang kita, manusia purba tidak mengenal Allah namun mereka telah diberikan akal budi untuk mempelajari dan beradaptasi dari lingkungan mereka sehingga dapat berkembangan dan berinovasi untuk memudahkan manusia dalam menjalankan keseharian mereka, dari awalnya selalu berpindah-pindah sampai menetap, berinovasi bagaimana cara menumbuhkan makanan sendiri tanpa selalu berburu serta lain-lain sampai sekarang zaman modern bahkan kita masih berkembang dalam memecahkan masalah yang urgent seperti pemanasan global, polusi udara, energi alternatif yang dapat diperbarui, serta masalah lainya. Peristiwa yang terjadi di masa lalu mempengaruhi masa depan, dengan mempelajari masa lalu maka dengan begitu kita dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh leluhur kita.
4.Refleksi
 Tanpa adanya kehendak dari Allah maka kita tidak dapat hidup dan terus berinovasi untuk tujuan memuliakan namanya, sepatutnya kita berterimakasih serta bersyukur kepada yang Maha Kuasa karena telah memberikan kita kesempatan untuk memperbaiki kesalahan kita sampai saat ini.
Daftar Pustaka:
-DRS. Yusliani Noor, M p.d Mansyur, S. PD, M. Hum. 2015. "MENELUSURI JEJAK-JEJAK MASA LALU INDONESIA". Banjarmasin Press.
-Litalia, "Zaman Paleolitikum: Pengertian, Ciri, Kebudayaan, Kepercayaan, Kehidupan, Peninggalan" Jurnalponsel, www.jurnalponsel.com/zaman-paleolitikum/.
-Aris Riyadi  Yasser Awaluddin, S.E., M.Ed., Rif'atul Fikriya, S.Pd., S.Hum., Drs. Sinyamin, M.Pd, S.Pd., M.Pd. "Pembelajaran 1.Kehidupan Masyarakat Indonesia pada Masa Pra-aksara".  Aris Riyadi.
-Fatmawati. 2011. Â "PERLINDUNGAN HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERIBADAH DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA". Jakarta. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
-Zainul Akmal. 2018. Â "Relevansi Pasal 29 Konstitusi Terhadap Sila Pertama Pancasila Sebagai Dasar Negara". Zainul Akmal.
-Nur Rohim Yunus. "CITA HUKUM". Jakarta. Â Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri.
- Agustijianto Indradjaja. "AWAL PENGARUH HINDU BUDDHA DI NUSANTARA". Jakarta. Pusat Arkeologi Nasional.
-Muhammad Wakhid Musthofa, Abror Sodik. 2018. "ANALISIS STRATEGI PENYEBARAN AGAMA-AGAMA DI INDONESIA DARI PRA HINGGA ERA MODERN DENGAN PENDEKATAN TEORI PERMAINAN MATEMATIKA". Jurnal Bimbingan Konseling dan Dakwah Islam.
-Fauziah Nasution. 2020. "Kedatangan dan Perkembangan Islam di Indonesia". Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan.