Demi menjaga jiwa persatuan bangsa Indonesia dan tidak merusak tatanan agama, nilai, norma, budaya dan kemanusiaan dalam konteks kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya, penghormatan atas hak-hak minoritas didalmnya termasuk komunitas LGBT sesuai fitrah manusia wajib dihormati oleh kelompok mayoritas, begitu juga hak-hak kelompok mayoritas sesuai dengan fitrah manusia wajib dihormati oleh kelompok minoritas sehingga jiwa persatuan dalam perbedaan dapat selalu hidup dan berkembang dalam jiwa-jiwa manusia Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan
Kepentingan terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan hal pokok dan utama yang harus diberikan oleh negara kepada seluruh rakyat Indonesia dengan segala nilai, norma, etika, budaya, keyakinan agama sebagai landasan dalam menentukan proses bernegara. Khusus terkait LGBT, Sila ke-4 ini merupakan mandat untuk memberikan ruang bagi penyelenggara negara membuat dan menetapkan kebijakan kehidupan berbangsa yang berbasis pada kepentingan dan keberlanjutan genersi bangsa yang kuat, toleran, memiliki nilai-nilai luhur atas penghormatan pada kemanusiaan. Sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegar tanpa ada penyimpangan atas keyakinan agama, nilai, norma, budaya yang menjadi karakterisrik bangsa Indonesia.
Dengan demikian komunitas LGBT pun memiliki hak untuk terlibat dan berperan aktif dalam proses-proses penyampaian ide, pendapat, dan gagasan terkait proses-proses kehidupan sosial bangsa yang dapat dipertanggung jawabkan secara hakekat manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Komunitas LGBT memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan dan dihargai setiap karya dan usahanya demi kemajuan dan kesejahteraan bersama tanpa diskriminasi. Komunitas LGBT juga menadapatkan persamaan atas keadilan sosialnya sesuai dengan nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat dengan tidak mendapatkan tindak kekerasan dan diskriminasi.
Disisi lain komunitas LGBT pun juga harus menghormati hak orang lain atas apa yang menjadi pilihan atas kehidupan sosial yang sesuai dengan nilai dan norma keadilan atas sesama sehingga tercipat kehidupan yang berkeadilan sosial atas kesesuaian dan kesetaraan gender sebagai seorang manusia sosial.
Dengan berdasar argumentasi diatas, memberikan ruang hidup dan kehidupan sosial bagi komunitas LGBT adalah sebuah kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tetap pada berprinsip atas pertanggung jawaban kepada Tuhan YME, nilai, norma, budaya dan hak-hak dasar manusia sebagai makhluk sosial sehingga terwujudkan kehidupan sosial yang adil dan beradab serta mampu memberikan perlindungan yang holistik termasuk didalam memberikan perlindungan atas kehidupan dan proses tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.
Â
Salam,