Mohon tunggu...
Wilfun Afnan
Wilfun Afnan Mohon Tunggu... profesional -

kedamaian, kejujuran, fair play dan keadilan untuk semua merupakan kacamataku...... Koalisi Nasional Perlindungan Anak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bagaimana Pancasila Memposisikan LGBT di Indonesia[?]

22 Februari 2016   18:57 Diperbarui: 22 Februari 2016   20:40 6396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="keepo.me"][/caption]Fenomena isu “paham, gerakan, dan kampanye” LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender) di Indonesia akhir-akhir ini terus menjadi perdebatan yang luar biasa dan seolah-olah menjadi sesuatu yang extra ordinary baik yang pro maupu kontra terkait keberadaan LGBT di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan hingga diskriminasi maupun mendapatkan persamaan hak sebagai warga bangsa.

Sampai-sampai beberapa anggota DPR RI yang tergabung dalam Kaukus Pancasila DPR RI menyatakan sikapnya terkait komunitas LGBT ini. Dan karena penulis juga menjadikan jiwanya seorang Pancasilais ini mencoba untuk menguak misteri 5 (lima) Sila yang ada dalam diri Pancasila yang disesuaikan dengan hati dan jiwa penulis dalam memaknai Pancasila sebagi idiologi berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama ini jelas dan tegas menetapkan bahwa bangsa Indonesia percaya dan takwa atas keberadaan Tuhan yang tunggal yang terakomodir dalam agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia serta dijalankan oleh seluruh para pemeluknya sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing.

Bagaimana Sila Pertama ini menyikapi LGBT, Ketuhanan Yang Maha Esa yang termaktub dalam Pancasila bersumber dari terminologi teologi agama. Dalam prespektif agama apapun, LGBT merupakan sesuatu yang haram dan tidak mendapatkan tempat dalam teologi agama apapun.

Hal ini dkarenakan bahwa dogma agama sangat jelas bahwa manusia diciptakan hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan wanita untuk saling mengenal, bersilaturahmi dan berpasang-pasangan agar dapat melahirkan keturunan. Jadi, jika orientasi komunitas LGBT adalah untuk mendesak persamaan hak perkawinan agar melegalkan perkawinan sesama jenis adalah hal yang salah besar dan tidak memiliki landasan yuridis apapun, karena ideologi dan konstitusi negara Indonesia merupakan bagian pengejawantahan nilai-nilai agama.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Meskipun dalam nilai-nilai atau dogma agama yang tersirat dalam Sila Pertama komunitas LGBT tidak memiliki ruang atas keberadaannya karena ketetapan Tuhan atas hidup dan kehidupan bagi hambanya. Disisi lain, ruang bagi manusia untuk memanusiakan sesamanya secara adil dan beradab adalah hal yang wajib dilakukan oleh antar sesama. Dalam konteks ini, negara wajib hadir memberikan perlindungan atas hak-hak warganya tanpa melihat status orientasi seksualnya, suku, hingga keyakinan agamanya termasuk didalamnya komunitas LGBT.

Hak-hak warga yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan,persamaan hak hukumnya, perlindungan dari segala tindak diskriminasi dan hak atas identitas jatidiri apakah laki-laki atau perempuan untuk dapat hidup dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

3. Persatuan Indonesia

Indonesia lahir dan berdiri atas dasar persatuan warga bangsanya yang sudah mengikat janji setia untuk membangun, mengembangkan dan mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang heterogen dari warna kulit, suku, agama, hingga ideologi individunya dengan berpedoman pada agama yang diyakininya, nilai, norma, kesusilaan, budaya dan sebagai fitrah manusia yang saling menghormati sesamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun