Mohon tunggu...
Wilfun Afnan
Wilfun Afnan Mohon Tunggu... profesional -

kedamaian, kejujuran, fair play dan keadilan untuk semua merupakan kacamataku...... Koalisi Nasional Perlindungan Anak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Analisa Kebijakan Perlindungan Anak Antara JW-JK Vs PS-HR (Part 1)

3 Juni 2014   02:10 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:47 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk lebih memantapkan pilihan pasangan Joko Widodo – Muhammad Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto – Hatta Radjasa sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pemilihan Presiden tahun 2014 menjadi pilihan tetap, salah satunya adalah perlunya kita menelaah bagimana program kebijakan politik kedua pasangan dalam memberikan perhatian serius atas keberlangsungan proses tumbuh kembang anak sebagai generasi bangsa sejati.

Jika melihat secara awam dan sekilas dari visi dan misi program kebijakan politik untuk perlindungan anak oleh kedua pasangan capres-cawapres sesuai yang tercantum di situs www.kpu.go.id, kedua pasangan ini memang memasukan program perlindungan anak untuk melindungi keberlangsungan generasi bangsa di masa datang.

Visi dan misi pasangan JW-JK yang diberi judul “Jalan Perubahan Untuk Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian”, pasangan ini mengambil beberapa langkah politik yang akan dilaksanakan pada agenda pemerintahannya jika diberi mendat, diantaranya adalah:

Hak Anak atas Pendidikan


  • Mengimplementasikan Wajib belajar 12 tahun yang bebas pungutan melalui program “Indonesia Pintar” dan tanpa di pungut biaya dengan menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender dan penghargaan terhadap keberagaman dalam pendidikan;
  • Mengeluarkan kebijakan kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, dengan membagi prosentase kebijakan pada jenjang pendidikan. Pada pendidikan dasar, sebesar 70 % kurikulum berbasis pendidikan budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik;
  • Melakukan evaluasi terhadap model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional – termasuk didalamnya Ujian Akhir Nasional dan pembentukan kurikulum yang menjaga keseimbangan aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional dalam membangun pemahaman yang hakiki terhadap ke-Bhineka-an yang Tunggal Ika;
  • Memasukan kurikulum tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kedalam pendidikan dasar, menengah dan atas;
  • Memasukan muatan pengetahuan Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam kurikulum umum di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Tingkat Menengah Pertama (SMP);
  • Mewujudkan pemerataan fasilitas penunjang pendidikan diseluruh wilayah yang salah satunya adalah penyediaan dan pembangunan sarana transportasi dan perbaikan akses jalan menuju fasilitas sekolah dengan kualitas yang memadai.

Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus:


  • Mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya 5% dari APBN yang salah satu program di tujukan untuk program penurunan angka kematian bayi dan balita;
  • Memberikan ruang pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasan Seksual;
  • Memberikan perlindungan hukum, pengawasan dan penegakan hukum yang terkait dengan anak;
  • Berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak kriminal yang menjadikan anak sebagai obyek eksploitasi di dunia kerja;
  • Pemberantasan tindak kejahatan perdagangan manusia khususnya anak dan perempuan;
  • Penghapusan regulasi yang berpotensi melanggar HAM bagi kelompok anak;
  • Memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus kekerasan seksual pada anak;
  • Pemenuhan hak anak atas kesehatan;
  • Membangun kembali modal sosial dengan metode rekonstruksi sosial dan penegakan hukum yang salah-satunya pencegahan atas diskriminasi.

Itulah beberapa point program pasangan Capres-Cawapres pasangan Jokowi-JK terkait kebijakan politik atas perlindungan anak di Indonesia jika pasangan ini terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI selama 2014-2019.

Sedangkan Program kebijakan politik terkait perlindungan anak yang diusung oleh pasangan PS-HR dalam visi-misinya, antara lain:

Hak Anak atas Pendidikan


  • Mengimplementasikan Hak pendidikan 12 tahun dengan biaya negara;
  • Mengembangkan pendidikan jarak jauh terutama daerah yang sulit terjangkau dan miskin;
  • Melakukan revisi kurikulum nasional dengan memantapkan pengembangan budaya bangsa;
  • Penyediaan komputer dari SD hingga SMA termasuk juga pendidikan di pesantren dan sekolah agama;
  • Penyediaan susu untuk anak miskin di sekolah melalui program gerakan revolusi hijau

Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus


  • Menjamin pemenuhan hak anak atas kesehatan;
  • Memberantas perdagangan manusia termasuk anak;
  • Memberikan perlindungan yang efektif kepada anak dari tindak kejahatan termasuk kejahatan seksual;

Dari beberapa point program perlindungan anak yang di usung kedua Capres-Cawapres merupakan salah satu bukti bawah keduanya juga memasukan program perlindungan anak di sistem pemerintahannya mendatang.

Pada program perlindungan anak yang ditawarkan kedua pasang Capres-Cawapres ini memiliki persamaan isu besar yang dibawa, yakni Kebijakan pemenuhan hak anak atas pendidikan dan perhatian pada anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Namun terdapat hal yang sangat berbeda antara Program yang diusung PS-HR dan JW-JK dalam membahas dua isu besar tersebut.

Perbedaannya terletak dari fokus dan rencana kerja, cakupan kebijakan perlindungan anak, dan tingkat keseriusan dalam menjadikan program perlindungan anak sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun mendatang.

Hak anak atas pendidikan, pada program pendidikan 12 tahun tanpa di pungut biaya dan didalamnya termasuk segala fasilitas pendukung demi pemerataan kualitas pendidikan secara nasional yang diusung oleh PS-HR dan JW-JK merupakan kebijakan yang selalu “dijual” oleh hampir semua calon pemimpin eksekutif, maupun legislatif.

Namun ada hal berbeda yang akan ditawarkan oleh JW-JK untuk kebijakan hak anak atas pendidikan jika pasangan ini terpilih, yakni adanya program “Kartu Indonesia Pintar” yang mungkin program ini mengikuti jejak “Kartu Jakarta Pintar” yang harus kita akui bahwa KJP langsung atau tidak langsung membantu anak-anak dari keluarga miskin nyaman untuk memenuhi hak pendidikannya meski masih banyak hal yang diperbaiki dalam implementasinya terutama pada kebijakan monitoring dan evaluasi.

Selain itu, misi pendidikan bagi anak-anak yang diusung oleh JW-JK ini memiliki ke-khasan yang tidak menjadi bagian dari misi pendidikan pasangan PS-HR yakni melakukan revolusi kurikulum dengan menjadikan basis pendidikan budi pekerti dan pendidikan karakter sebagai porsi utama dalam proses pendidikan dasar.

Juga memasukan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) kedalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan atas.

Sedangkan kebijakan hak anak atas pendidikan yang dijanjikan oleh PS-HR, hal yang khusus menurut penulis adalah dimasukan penyediaan susu bagi anak-anak di sekolah sebagai salah satu program penambahan gizi anak di sekolah. Namun sayangnya, dalam program ini hanyalah dikhususkan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang terdapat di sekolah.

Untuk kebijakan anak yang membutuhkan perlindungan khusus, program yang dijanjikan oleh JW-JK lebih luas sebagai bagian dari tanggung jawab negara yang memang harus dilaksanakan, karena didalamnya mencakup kebijakan alokasi anggaran dan kebijakan implementasi seperti membuka peluang adanya UU anti kekerasan seksual memberikan pengawasan dan penegakan hukum yang terkait dengan anak, persoalan pekerja anak hingga perlindungan anak dari tindak diskriminasi.

Bersambung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun