Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus
- Menjamin pemenuhan hak anak atas kesehatan;
- Memberantas perdagangan manusia termasuk anak;
- Memberikan perlindungan yang efektif kepada anak dari tindak kejahatan termasuk kejahatan seksual;
Dari beberapa point program perlindungan anak yang di usung kedua Capres-Cawapres merupakan salah satu bukti bawah keduanya juga memasukan program perlindungan anak di sistem pemerintahannya mendatang.
Pada program perlindungan anak yang ditawarkan kedua pasang Capres-Cawapres ini memiliki persamaan isu besar yang dibawa, yakni Kebijakan pemenuhan hak anak atas pendidikan dan perhatian pada anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Namun terdapat hal yang sangat berbeda antara Program yang diusung PS-HR dan JW-JK dalam membahas dua isu besar tersebut.
Perbedaannya terletak dari fokus dan rencana kerja, cakupan kebijakan perlindungan anak, dan tingkat keseriusan dalam menjadikan program perlindungan anak sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun mendatang.
Hak anak atas pendidikan, pada program pendidikan 12 tahun tanpa di pungut biaya dan didalamnya termasuk segala fasilitas pendukung demi pemerataan kualitas pendidikan secara nasional yang diusung oleh PS-HR dan JW-JK merupakan kebijakan yang selalu “dijual” oleh hampir semua calon pemimpin eksekutif, maupun legislatif.
Namun ada hal berbeda yang akan ditawarkan oleh JW-JK untuk kebijakan hak anak atas pendidikan jika pasangan ini terpilih, yakni adanya program “Kartu Indonesia Pintar” yang mungkin program ini mengikuti jejak “Kartu Jakarta Pintar” yang harus kita akui bahwa KJP langsung atau tidak langsung membantu anak-anak dari keluarga miskin nyaman untuk memenuhi hak pendidikannya meski masih banyak hal yang diperbaiki dalam implementasinya terutama pada kebijakan monitoring dan evaluasi.
Selain itu, misi pendidikan bagi anak-anak yang diusung oleh JW-JK ini memiliki ke-khasan yang tidak menjadi bagian dari misi pendidikan pasangan PS-HR yakni melakukan revolusi kurikulum dengan menjadikan basis pendidikan budi pekerti dan pendidikan karakter sebagai porsi utama dalam proses pendidikan dasar.
Juga memasukan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) kedalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan atas.
Sedangkan kebijakan hak anak atas pendidikan yang dijanjikan oleh PS-HR, hal yang khusus menurut penulis adalah dimasukan penyediaan susu bagi anak-anak di sekolah sebagai salah satu program penambahan gizi anak di sekolah. Namun sayangnya, dalam program ini hanyalah dikhususkan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang terdapat di sekolah.
Untuk kebijakan anak yang membutuhkan perlindungan khusus, program yang dijanjikan oleh JW-JK lebih luas sebagai bagian dari tanggung jawab negara yang memang harus dilaksanakan, karena didalamnya mencakup kebijakan alokasi anggaran dan kebijakan implementasi seperti membuka peluang adanya UU anti kekerasan seksual memberikan pengawasan dan penegakan hukum yang terkait dengan anak, persoalan pekerja anak hingga perlindungan anak dari tindak diskriminasi.