Mohon tunggu...
Wild flower
Wild flower Mohon Tunggu... -

Tukang baca yang sedang berusaha merangkai kata.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ungkap – Tebus – Lega Tagline Menarik dari Tax Amnesty (TA) Ternyata Juga Menyeret WP Pribadi

12 Agustus 2016   12:45 Diperbarui: 27 Agustus 2016   08:17 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin saya menghadiri sosialisasi Tax Amnesty yang diadakan Kantor Pajak. Sebagai Warga Negara yang baik , saya selalu berusaha menghadiri sosialisasi dari instansi , tentu saja bila diundang. Lumayan dapat hadiah secangkir Mug cantik dengan sablon Tax Amnesty sebagai souvenir. Plus Payung cantik, bila “dipilih” untuk bertanya.  (Dipilih, karena dari sekitar 400 peserta sosialisasi yang antusias , hanya menyisakan ruang bertanya untuk 9 orang, karena keterbatasan tempat, waktu dan dana.)

Ada yang menarik dari Tagline Tax Amnesty :

Ungkap

Ungkap jangan singkap begitu kata pembicaranya. Karena meski secara kata beda-beda tipis, tapi secara pengertian artinya akan jauh berbeda. Ungkap artinya menyatakan secara keseluruhan, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sedang Singkap, artinya menyibak sesuatu agar ada sedikit bagian yang bisa terintip, artinya ya seperti biasa, kita bisa pilih mau menyingkap apa dan apa yang kita tutupi dibaliknya.

Kaitan dengan TA*

TA lebih berkaitan dengan pengakuan asset yang belum diakui.  Tolak ukurnya adalah pelaporan SPT baik pribadi maupun badan atas harta dan hutang yang sudah atau belum kita laporkan.

TA sudah barang tentu  menjadi pilihan bebas kita , apakah kita mau mengungkap semua harta kita, atau hanya menyingkap, atau abai sama sekali.  Itu adalah hak kita sebagai manusia, sebagai Warga Negara, dan dibalik Hak tentu kita juga harus siap dengan segala konsekuensi logis  sebagai akibat dari pilihan kita tersebut.

Apa sih dampaknya bila kita tidak mengakui harta kita pada laporan SPT, atau apa sih keuntungan kita , sehingga kita akhirnya memilih untuk mengikuti program pemerintah bernama Tax Amnesty itu?

Nanti akan saya coba bahas, secara garis besarnya saja. Kita lanjut dulu pada tagline selanjutnya.

Tambahan note : Untuk pengungkapan hanya diberikan batas revisi 3 kali maksimal.

Tebus

Setelah mengungkap, kita tentu harus menebus apa yang sudah kita akui. Caranya ? Kalau dalam kesalahan sehari-hari kita mungkin menjalani sangksi atau hukuman, kalau dalam pajak kita kenal tarif sebagai acuan.

Penebusan dari  harta yang kita akui,  terdengar sedikit konyol memang, mengapa kita  diharuskan menebus  harta yang kita dapat dari hasil usaha kita sendiri, kan itu semua hasil jerih payah kita. Tapi begitulah peraturan, mau tidak mau suka tidak suka ya silahkan diikuti , atau kalau tidak ya siap-siap saja diberi sanksi bila ketahuan.

Tarif dari penembusan adalah 2 %, 3 % dan 5 %  untuk  harta yang diakui dalam wilayah dalam negeri

4%,6% dan 10 % untuk pengakuan harta diluar negeri, dan bila dilakukan penarikan harta dari luar negeri ke dalam negeri maka tarif penebusan akan dipangkas separuh menjadi 2%, 3% dan 5 %.

 

Cara perhitungan tarif disesuaikan dengan nilai harta yang kita akui, atau dikonsultasikan dengan petugas pajak.

Dasar tarif  :

2 % (DN)  4 % (LN)  untuk jangka waktu 3 bulan pertama : Juli, Agustus , September 2016

3% (DN)   6% (LN)  untuk jangka waktu 3 bulan selanjutnya : Oktober, November, Desember 2016

5 % (DN)  10 % (LN)  untuk jangka waktu 3 bulan kedepannya lagi : Januari, Februari, Maret 2017

Diluar itu maka TA sudah tidak berlaku, dan penerapan sanksi akan ditentukan secara % tarif pajak yang berlaku. Bagi yang ikut TA bila ada yang masih belum diakui hartanya  akan dikenakan denda 200 % atas pengenaan pajaknya.

Bagi WP yang memiliki usaha dengan penghasilan dibawah 4, 8 M pertahun dikenakan tarif yang lebih kecil, yaitu 0.5 % bila pengakuan hartanya dibawah 10 M diatas 10 M terkena tarif 2 %  batas tarif  berlaku dari Juli sd Maret 2017.

Lega

Hasil yang diharapkan selanjutnya adalah perasaan lega, karena WP diharapkan sudah tidak perlu dibebani lagi dengan perasaan takut dan waswas akan semua hal yang mungkin dulu “ditutup-tutupi”, “Disingkap” sebagain, dan “Digelap-gelapi” , kini dapat dibuka seterang dan sejujur mungkin, dan WP dapat mengakui keseluruhan hartanya dengan benar dan valid.

Setelah mengakui- menebus  kini WP akan merasa lega, karena tidak dihantui dosa masa lalu. WP juga tidak perlu takut lagi, bila laporan-laporan pada tahun-tahun berikutnya akan diobok-obok oleh petugas pajak yang datang untuk memeriksa dan mencari-cari kesalahan yang mungkin dilakukan oleh WP baik dengan sengaja, setengah sengaja atau sepenuh kesadaran.

Mengapa kita  pada akhirnya memilih untuk Ikut atau tidak ikut dalam program TA ini ?

Bagi pelapor pajak yang jujur dan mengakui semua assetnya tentu tidak harus mengikuti TA, apa lagi yang perlu diTAkan semua sudah dilakukan jujur dan terbuka. Paling kalau ada kesalahan tinggal melakukan pembetulan SPT.

Bagi WP yang sering hanya menyingkap sebagain atau tidak sama sekali, maka ada baiknya memikirkan akan peluang TA, selain karena tarifnya jauh lebih rendah dari tarif pajak seharusnya atas penghasilan, juga menjaga agar  tidak terkena sanksi pajak yang memberatkan dikemudian hari.

Haruskah memakai moment TA ini untuk melaporkan asset  pribadi, atau hanya perusahaan saja yang terkena dampaknya ?

Pribadi dan perusahaan sama-sama akan terkena imbas dari TA ini. Semua harta yang tidak diungkap dengan benar, akan menjadi kendala yang mungkin memberatkan dimasa mendatang, bila tidak diakui dan diungkap, plus ditebus. Kelegaan yang seharusnya bisa dimiliki, akan menjadi kekuatiran apabila masa TA berakhir dan kita gagal memakainya sebagai moment pegakuan asset yang tidak atau belum sempat kita akui.

Hak yang harus kita lepas saat mengikuti TA tentu saja adalah mencabut semua bentuk permohonan, dan keberatan kita terhadap keputusan KP, meniadakan semua bentuk konpensasi dan kelebihan pajak beserta segala macam restitusinya.

Jadi  itu kembali menjadi pilihan bebas setiap kita, dengan segala resiko yang diharapkan kita mengerti bersama. Meski mungkin banyak dari kita yang tidak mau tahu dan tidak mengerti, pada akhirnya Peraturan dibuat mengingkat  , mengerti atau tidak, menerima atau tidak, kita diikat dengan ketentuan yang mewajibkan dan mengharuskan kita  untuk  menerima segala imbasnya.

Pertanyaan untuk Tax Amnesty :

Cakupan pengakuan Harta yang kurang dijelaskan dengan  terinci oleh Kantor pajak saat sosialisasi.

Harta seperti apa saja yang harus dilaporkan? Atau harta seperti apa yang tidak perlu kita laporkan ?

Contoh : Baju , sepatu, tas apakah termasuk harta atau tidak ?

Tas sendiri kadang harganya jauh lebih mahal dari hanya sekedar sepeda motor bekas, dll.

 Penutup

Logo dari TA yang juga menarik untuk dibahas adalah Origami burung bewarna emas,  Origami burung sendiri  melambangkan pengharapan,  dan warna emas adalah lambang kemakmuran, maka diharapkan burung tersebut yang dulu tersebar diluar negeri, terbang dan kembali  pada negeri ini dan membawa kemakmuran bagi segenap warga Indonesia.

Besar harapan kita dengan Tax Amnesty dan dukungan segenap rakyat Indonesia, akan ada  harapan bagi  kemakmuran bangsa kita dimasa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun