Bagi WP yang memiliki usaha dengan penghasilan dibawah 4, 8 M pertahun dikenakan tarif yang lebih kecil, yaitu 0.5 % bila pengakuan hartanya dibawah 10 M diatas 10 M terkena tarif 2 % batas tarif berlaku dari Juli sd Maret 2017.
Lega
Hasil yang diharapkan selanjutnya adalah perasaan lega, karena WP diharapkan sudah tidak perlu dibebani lagi dengan perasaan takut dan waswas akan semua hal yang mungkin dulu “ditutup-tutupi”, “Disingkap” sebagain, dan “Digelap-gelapi” , kini dapat dibuka seterang dan sejujur mungkin, dan WP dapat mengakui keseluruhan hartanya dengan benar dan valid.
Setelah mengakui- menebus kini WP akan merasa lega, karena tidak dihantui dosa masa lalu. WP juga tidak perlu takut lagi, bila laporan-laporan pada tahun-tahun berikutnya akan diobok-obok oleh petugas pajak yang datang untuk memeriksa dan mencari-cari kesalahan yang mungkin dilakukan oleh WP baik dengan sengaja, setengah sengaja atau sepenuh kesadaran.
Mengapa kita pada akhirnya memilih untuk Ikut atau tidak ikut dalam program TA ini ?
Bagi pelapor pajak yang jujur dan mengakui semua assetnya tentu tidak harus mengikuti TA, apa lagi yang perlu diTAkan semua sudah dilakukan jujur dan terbuka. Paling kalau ada kesalahan tinggal melakukan pembetulan SPT.
Bagi WP yang sering hanya menyingkap sebagain atau tidak sama sekali, maka ada baiknya memikirkan akan peluang TA, selain karena tarifnya jauh lebih rendah dari tarif pajak seharusnya atas penghasilan, juga menjaga agar tidak terkena sanksi pajak yang memberatkan dikemudian hari.
Haruskah memakai moment TA ini untuk melaporkan asset pribadi, atau hanya perusahaan saja yang terkena dampaknya ?
Pribadi dan perusahaan sama-sama akan terkena imbas dari TA ini. Semua harta yang tidak diungkap dengan benar, akan menjadi kendala yang mungkin memberatkan dimasa mendatang, bila tidak diakui dan diungkap, plus ditebus. Kelegaan yang seharusnya bisa dimiliki, akan menjadi kekuatiran apabila masa TA berakhir dan kita gagal memakainya sebagai moment pegakuan asset yang tidak atau belum sempat kita akui.
Hak yang harus kita lepas saat mengikuti TA tentu saja adalah mencabut semua bentuk permohonan, dan keberatan kita terhadap keputusan KP, meniadakan semua bentuk konpensasi dan kelebihan pajak beserta segala macam restitusinya.
Jadi itu kembali menjadi pilihan bebas setiap kita, dengan segala resiko yang diharapkan kita mengerti bersama. Meski mungkin banyak dari kita yang tidak mau tahu dan tidak mengerti, pada akhirnya Peraturan dibuat mengingkat , mengerti atau tidak, menerima atau tidak, kita diikat dengan ketentuan yang mewajibkan dan mengharuskan kita untuk menerima segala imbasnya.