Tentu saja , bagi yang gajinya lebih dari Rp 4.500.000 Â akan bersorak sorak gembira. Ada potongan pajak yang lumayan bisa diirit. Ada kelebihan pajak yang mungkin bisa jadi bonus kecil kecilan diakhir tahun saat adjusment dilakukan.
Tapi seberapa banyak orang yang gajinya diatas  angka upah minimum? Katakan saja Bali daerah Badung , UMKnya hanya dipatok Rp 2.124.075,- kisaran gaji mereka rata rata hanya dikisaran Rp 2.5 juta sampai Rp 3 juta, saja. Artinya bagi tingkat pekerja level bawah, perubahan PTKP, tidaklah terlalu berdampak, tidak bergaung, dan tidak ada arti dan efeknya. Di beberapa tempat ku lihat yang bergaji lebih dari Rp 4 juta adalah sekelas supervisor atau managernya saja.Â
Bisakah ku katakan bahwa meski sebagian sangat besar senang atas berubahnya PTKP, tapi sebagian lain hal ini tidak ada dampaknya sama sekali. Terutama bagi mereka yang dari dulu gajinya tak melebihi kisaran Rp 3.000.000,- Pajak mereka tetap saja NIHIL.
Membaca tujuan dinaikannya PTKP adalah dengan mempertimbangkan perkembangan  di bidang ekonomi dan moneter, serta perkembangan harga pokok, yang semakin meningkat, perlu melakukan penyesuaian ..... bla bla bla....
maka fokusku adalah pada daya beli masyarakat. Masyarakat mana yang tidak memiliki daya beli ?Â
Masyarakat dengan gaji dibawah Upah minimum, dengan gaji hanya dengan standart upah minimun , bagi merekalah seharusnya kebijakan ekonomi difokuskan. Bagi golongan ekonomi yang gajinya sudah lumayan, tentu daya beli bukan lagi menjadi fokus utama, tapi bagaimana bijaksana dalam mengelola keuangan agar tidak lebih besar pasak daripada tiang.
Menurut hematku ada beberapa cara yang bisa dilakukan , ku intisarikan dari berbagai sumber baik dari kelas pelatihan ataupun dari media, dan inilah ringkasannya :
1. Pengawasan maksimal terhadap harga dan distribusi barang. Jangan biarkan mafia bermain main dengan harga, dan mengakibatkan harga melambung tinggi.
2. Daripada PTKP yang diubah terus menerus parameternya, sedang tahun kemarin baru saja kita bersorak sorak gembira karena PTKP sudah lebih masuk akal, lebih baik pikirkan pajak pada usaha kecil dan menengah. Tarif  yang disesuaikan agar usaha usaha itu tidak mati  dan bisa berkembang juga. (Aku tidak protes dengan perubahan PTKP ini, Tentu saja. Perubahan PTKP membuatku senang, karena aku salah satu yang menikmati keuntungannya. Tapi kegunaanya tidak tepat sasaran, IMO.
3. Berantas para mafia.
4. Perbaiki sistem birokrasi .