Mohon tunggu...
Wild flower
Wild flower Mohon Tunggu... -

Tukang baca yang sedang berusaha merangkai kata.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perubahan PTKP, Harapan Sejuta Umat

30 Juni 2016   15:20 Diperbarui: 30 Juni 2016   16:09 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ada kabar menggembirakan tentang pajak, hal ini terkait dengan diterbitkannya PMK no 101/PMK010/2016.  Perubahan ini berkaitan dengan perubahan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang semula di tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000,- Pertahunnya untuk TK/0 dinaikan menjadi Rp 54.000.000,- Artinya orang yang bergaji kurang atau sama dengan Rp 4.500.000,- perbulannya kini akan terbebas dari pajak PPH 21 , bila statusnya lajang tanpa tanggungan, dibanding dengan tahun 2015 yang bebas dari pajak adalah orang yang bergaji kurang atau sama dengan Rp 3.000.000, perbulan.  Belum lagi bila ditambah tunjangan maksimal K/3, besarannya ditambah lagi Rp 4.500.000/ pertahunnya.

Tentu saja sekali lagi harap diingat, jangan pernah memiliki 2 NPWP dalam satu keluarga, NPWP istri bila terlanjur terdaftar, karena sudah bekerja sebelum menikah, sebaiknya ditutup, lalu diproses ulang dengan mengikuti NPWP suami. Kenapa ? Agar pajak istri menjadi final  saat dilaporkan pajaknya. Bila tidak siap siaplah kurang bayar pajak, karena pada akhirnya pendapatan istri akan ditambahkan ke pendapatan suami dan dari sana PTKP hanya dikurangkan sesuai dengan PTKP suami saja. Rugi Double, PTKP berkurang, sedang pajak progrefsif bisa jadi bertambah karena besaran gaji yang nominalnya bertambah.

Bagi orang yang awam pajak, penjelasan penjelasan ini bisa jadi diawang-awang, membingungkan , dan tidak menarik. Tidak apa, karena saya tidak sedang buka kursus pajak, yang para pesertanya sering kali terkantuk karena bosan atau tidak mengerti . Termasuk saya kalau mengikuti kelas Pajak, terutama bila berkaitan dengan KUP, nguantukkkkkkkkkk, tuk tuk tuk tuk.  

Aku hanya ingin memberikan tips untuk diingat :

1. Jangan mau dipotong pajak bulanan bila gajimu tidak melebihi Rp 54.000.000,- pertahun, untuk yang single. Untuk yang double lihatlah jenjangnya . Kawin tanpa anak / KO Rp 58.500.000,- dst maksimal K3, kawin dengan 3 anak.

2. Bila suami tidak bekerja, dan istri harus menanggung keluarga, mintakan surat pada Kelurahan atau sesuai dengan petunjuk HRD, surat seperti apa yang diperlukan, agar status pajaknya dapat diubah. Harap diingat , Tanpa surat keterangan, maka status istri, tetap TK/0 biarpun sudah menikah.

3. Bila ada orang tua atau mertua, anak yang sudah diangkat secara sah, dapat diakui juga sebagai tanggungan, tapi ingat , tanggungan maksimal hanya 3. Adik, kakak tidak termasuk dalam klasifikasi ini.

4. Selalu mintakan bukti potong pajak, Bila kamu kerja kurang dari setahun, dan sudah dipotong pajak perbulannya, ingat bisa jadi  ada uang kembali kelebihan pajak yang menjadi hakmu !  Minta bukti potong pajak ,  kumpulkan slip gaji, totalkan berapa besar potongan pajak yang sudah kamu bayar, dan berapa kurang atau lebih bayarnya, maka uang kelebihan pajakmu tidak mudah dikorup oleh orang orang tak jujur dan tak mutu yang mungkin tak perduli siapa kamu.

5. Jangan memiliki 2 NPWP dalam satu keluarga . Ingat Rugi, bayar pajaknya sudah pasti jauh lebih besar.

Catatan bukan dikaki , ingat untuk Iuran Pensiun dan Iuran JHT, jangan dipotong PPH 21nya sekarang.  Meskipun ini menjadi salah satu unsur gaji , tapi pajaknya baru akan terpotong setelah kita mengambilnya kelak. 

Kembali ke topik semula, apakah perubahan PTKP ini menjadi harapan sejuta umat ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun