penghasilan dari perbaikan dalam penggunaan sumber-sumber daya alam melalui kerja manusia dan modal.
sekalipun sewa ekonomis murni itu hatus di bagi sama rata oleh semua anggota masyarakat, seseorang berhak mendapatkan upah atau imbalan yang pantas untuk usaha-usaha manusiawinya yaitu( upah dan laba). karena itu sangatlah penting untuk memisahkan penghasilkan ekonomi morni dengan yang hanya mau mengambil keuntungan dari faktor-faktor yang lain yang hanya memanfaatkan sumber daya alam.
adapun tanah sebagin sumber daya alam yang dapat habis menurut pandangan islam yaitu sumber daya yang dapat habis adalah milik generasi kini maupun generasi generasi yang akan datang. generasi ini tidak berhak untuk menyalahgunakan sumberdaya yang dapat habis sehingga menimbulkan bahaya bagi generasi yang akan datang.
adapun kesimpulan dari produsi yang mengkaji tentang tanah tersebut yaitu sistem produktifitas dalam sebuah negara islam harus di kendlikan dengan kriteria objektif maupun subjektif . kriteria objektif di ikur dengan kesejahteraan material, sedangkan kriteria subjektif harus tercermin dalm kesejahteraan yang harus di nilai dari segi-segi etika ekonomi islam. dalam islam fakktor roduksi tidak hanya tunduk pada proses perubahan sejarah yang di desak oleh banyak kekuatan berlatang belakang penuangan(munetization) tenaga kerja, tanah dan mdal. timbulnya negara yang nasional dari kerajaan veodal. dan sebaiknya, tetapi juga pada kerangka dan etika abadi sebagaimana yang tertulis dalam syariat islam yang menyangkut ekonomi islam.
DAFTAR PUSTAKA
Mannan Abdul, 1995, Teori Dan Praktek Ekonomi Islam:Dana BHakti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H