Mohon tunggu...
AHMAD
AHMAD Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

SAYA ADALAH MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Demokrasi

4 Januari 2023   16:49 Diperbarui: 4 Januari 2023   16:52 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kronologi peristiwa

pada tahun 1993

pemerintah provinsi jawa timur mengeluarkan surat edaran guberur KDH tingkat I, Jawa Timur , 50/1992 yang dimana berisi meminta agar para pengusaha menaikkan gaji pokok buruh 20 persen , himbauan tersebut tentunya di sambut dengan senang hati oleh buruh ,tetapi tidak pada pengusaha tentu saja karena pengusaha tidak setuju dengan kenakan gaji tersebut termasuk PT.CPS dimana marsinah bekerja, hal tersebut membuat perusahaan PT.CPS melakukan negosiasi dengan karyawan tetapi negosiasi tersebut tidak di sambut baik oleh parah buruh sehingga menemui jalan yang buntu sehungga terjadi pemogokan kerja pada 3 mei 1993

pada waktu itu marsinah dan kawan kawan membawakan 12 tuntutan  untuk hak karyawan yang dimana berisi tentang salah satunya hak kenaikan 20% gaji pokok hingga pembubaran SPSI yang pada waktu itu serikata pekerja ini terlalu di setir oleh pemerintah orde baru, pada aksi mogok hari pertama pada 3 meli 1999, Yudo prakoso  yaitu selaku koordinator aksi di tangkap dan dibawa ke kantor koramil 0816/04 porong, ia di introgasi militer karena mengkoordinir dan melakukan protes seperti cara PKI

pada hari kedua 4 mei 1993 , aksi mogok kembali di gelar dimana hari kedua pihak menejemen dari perusahaan bersedia bertemu dengan perwakilan buruh walaupun saat itu aksi sempat memanas karena pabrik sudah dijaga oleh aparat keamanan dan satpam pabrik , sebanyak 15 orang perwakilan buruh PT CPS termasuk marsinah pun ikut mengajukan tuntutan dalam negosiasi tersebut , pada negosisasi tersebut parah buruh mendapatkan hasilnya dari 11 tuntutan dari 12 tuntutan di kabulkan yang berisi ,

1. kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh

2. tunjangan cuti haid

3. asuransi kesehatan bagi buruh di tanggung perusahaan

4. kenaikan uang transport

5. tunjangan cuti hamil tepat waktu

6. THR minta satu bulan gaji sesuai dengan himbauan pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun