Mohon tunggu...
Wildan Hilman
Wildan Hilman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisea akuntansi

Saya wildan hilman hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjol Ilegal Menjadi Bencana bagi Gen Z

29 Juni 2024   15:17 Diperbarui: 30 Juni 2024   14:58 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkatnya.Tentu saja praktik ini sangat fatal terhadap privasi dan dapat mencoreng nama baik peminjam sebagai bentuk ancaman intimidasi bagi peminjam

            6.Tidak ada perlindungan hukum

Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka Anda sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai. Hal ini dapat meningkatkan risiko data pribadi Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

7.Biaya administrasi tidak jelas

Salah satu ciri-ciri pinjol tidak resmi adalah biaya administrasi yang tidak jelas. Pinjol tidak resmi biasanya membebankan biaya administrasi yang melebihi batas biaya administrasi dari lembaga keuangan legal yang sangat merugikan bagi peminjam.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

          Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal biasanya memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat diidentifikasi, antara lain:

  1. Tidak Memiliki Izin Resmi Pinjol ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang di negara tersebut. Di Indonesia, misalnya, pinjaman online harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Tingginya Bunga dan Biaya Tambahan: Pinjol ilegal sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan biaya tambahan yang tidak wajar. Hal ini dapat mengakibatkan jumlah yang harus dibayar secara keseluruhan jauh melebihi jumlah pinjaman awal.
  3. Tidak Jelasnya Informasi Perusahaan: Informasi yang terkait dengan perusahaan seperti alamat kantor, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan identitas pemilik seringkali tidak jelas atau sulit ditemukan.
  4. Praktik Penagihan yang Mencurigakan: Pinjol ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau bahkan penyebaran informasi pribadi peminjam.
  5. Proses Pendaftaran yang Tidak Transparan: Biasanya, pinjol ilegal tidak memiliki prosedur pendaftaran dan persyaratan yang jelas. Mereka mungkin tidak meminta dokumen atau informasi yang dibutuhkan secara lengkap dan tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap data pribadi peminjam.
  6. Tidak Ada atau Tidak Jelasnya Kontrak atau Perjanjian: Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan kontrak atau perjanjian secara jelas yang memuat informasi mengenai jumlah pinjaman, bunga, biaya tambahan, dan jangka waktu pinjaman     
  7. Tidak Terdaftar di Aplikasi Resmi: Biasanya pinjol ilegal tidak terdaftar di platform atau aplikasi resmi yang terpercaya untuk pinjaman online.

Penting untuk selalu memastikan bahwa pinjaman online yang Anda ajukan berasal dari lembaga atau platform yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas keuangan yang sah untuk menghindari risiko terjerat dalam praktik pinjaman yang merugikan.

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, berikut beberapa tips yang dapat Anda pertimbangkan:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun