Mohon tunggu...
Wildan Hakim
Wildan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - Dosen I Pengamat Komunikasi Politik I Konsultan Komunikasi l Penyuka Kopi

Arek Kediri Jatim. Alumni FISIP Komunikasi UNS Surakarta. Pernah menjadi wartawan di detikcom dan KBR 68H Jakarta. Menyelesaikan S2 Manajemen Komunikasi di Universitas Indonesia. Saat ini mengajar di Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta dan Peneliti Senior di lembaga riset Motion Cipta Matrix.

Selanjutnya

Tutup

Money

Lebih Dekat dengan Efek Pengali Industri Migas

28 Agustus 2015   18:29 Diperbarui: 28 Agustus 2015   18:34 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro saat memaparkan kontribusi industri migas terhadap Indonesia."][/caption]

Untuk ketiga kalinya ajang #Nangkring @kompasiana bersama #SKKMigas digelar. Pada #Nangkring ketiga ini Kompasianer diajak berdiskusi tentang Kontribusi Sektor Hulu Migas terhadap Indonesia. Tak banyak yang tahu, industri minyak dan gas di Indonesia punya multiplier effect yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.

Data-data seputar multiplier effect industri migas ini dipaparkan secara gamblang oleh Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi Elan Biantoro. Pria kelahiran Yogyakarta ini menjelaskan dari awal, apa saja industri hulu migas dan perbedaannya dengan industri hilir.

Ditegaskan Elan Biantoro, industri migas merupakan lokomotif perekonomian Indonesia. Pendapatan dari migas menempati urutan kedua setelah pajak. Belum lagi multiplier effect-nya. Yang dimaksud multiplier effect ialah efek pengali dari aktivitas bisnis migas.

Kegiatan #Nangkring yang digelar pada Jumat 28 Agustus 2015 ini digelar di Kantor Pusat SKK Migas di Gedung City Plaza di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. Ada sekira 30-an Kompasianer yang ikut meramaikan ajang #Nangkring yang diramaikan juga dengan lomba Ngetweet dan Flash Blogging.

Kembali ke penjelasan Elan Biantoro, bisnis hulu migas hanya berkutat di eksplorasi dan eksploitasi. Atau dalam istilah mudahnya ialah cari dan gali. Dengan akivitasnya yang terbilang rumit dan butuh teknologi tinggi, kegiatan di sektor hulu ini harus diawasi dan dikendalikan. Nah, di situlah tugas penting SKK Migas.

Mengapa perlu diawasi? Ini untuk memastikan agar kontraktor migas tidak mengebor blok di luar areanya. Juga terkait dengan cost recovery-nya. Biar kita paham, cost recovery ini adalah biaya yang harus dikeluarkan kontraktor migas pada saat melakukan eksplorasi. Setelah eksplorasi berhasil, barulah pemerintah mengganti biaya yang sudah dikeluarkan si kontraktor.

“Selama ini ada anggapan, pemerintah keluar duit untuk biaya eksplorasi migas. Padahal, yang jelas-jelas yang keluar biaya di awal adalah kontraktor dan bukan pemerintah. Pola ini dinilai lebih menguntungkan sebab risiko keberhasilan pengeboran ada di tangan kontraktor,” papar Elan Biantoro.

Menurut pria jebolan Geologi ITB ini, selama delapan tahun pertama kontraktor migas keluar biaya terlebih dahulu. Baru setelah minyak yang dibor keluar, para kontraktor ini mendapatkan keuntungan.

Pembagiannya adalah sebagai berikut. Dari 100% pendapatan migas, sebanyak 25% merupakan komponen cost recovery. Sisanya sebanyak 75% dibagi dua yakni untuk pemerintah dan kontraktor. Nah, porsi pendapatan pemerintah mencapai 55% dan jatah untuk kontraktor migas sebanyak 20%.

Dari sisi multiplier effect, Elan Biantoro menjelaskan, untuk $1 juta belanja di bisnis migas akan menghasilkan pendapatan atau revenue sebanyak $1,6 juta. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang diserap bisa mencapai 100 orang.

Besarnya multiplier effect industri migas ini dikarenakan adanya banyak tahapan yang harus dilalui dalam eksplorasi dan eksploitasi migas. Ini dimulai dari tahapn survei seismik hingga pemboran. Semuanya membutuhkan tenaga ahli yang bergaji tinggi dan teknologi.

“Untuk perbankan Indonesia, bisnis migas juga punya dampak. Sebab, SKK Migas sudah melarang kontraktor asing yang beroperasi di wilayah Indonesia memakai bank asing untuk bertransaksi semisal untuk beli alat dan bayar gaji tenaga kerjanya. Jadi harus pakai bank BUMN di antara Bank Mandiri dan BNI.

Kunjungan ke ERC

Ajang #Nangkring ini juga mengajak peserta melongok ruangan Emergency Response Centre atau ERC. Inilah command room yang dimiliki SKK Migas. Ruangan ini digunakan untuk mengendalikan krisis atau kondisi darurat yang terjadi selama proses eksplorasi dan eksploitasi. Semisal ada kebakaran atau tumpahan minyak mentah yang diangkut di laut.

“ERP ini dikepalai oleh seorang Deputi Pengendalian Operasional . Dari DPO perintah akan dilanjutkan kepada 11 sampai 12 kepala divisi. Ruangan ini bisa memfasilitasi teleconference hingga video conference,” papar Royke Julius yang menjabat sebagai Kepala Sub Dinas Fasilitasi Pengelolaan Keselamatan Kerja Eksplorasi dan Lindungan Kerja.

[caption caption="Suasana ERC di SKK Migas."]

[/caption]

Royke berharap, ERC tidak sering digunakan. Jika sering digunakan, itu artinya sering terjadi situasi darurat atau emergency. Dari sisi manajerial, ERC ini merupakan bagian khusus yang bertugas melakukan manajemen krisis atau crisis management yang bisa terjadi secara tiba-tiba. Karenanya, SDM yang bertugas di ERC ini dibekali dengan training khusus agar memiliki kompetensi saat menangani situasi krisis. 

"Secara teknis, fungsi ERC ini ialah mengintervensi tindakan di lapangan saat terjadi krisis dengan memangkas prosedur namun tetap aman dari sisi hukum," tegas Royke. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun