Mohon tunggu...
OrangGabut
OrangGabut Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi main game

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kawin Tangkap Praktik Tradisi yang Dinilai Merugikan Perempuan

8 September 2023   21:40 Diperbarui: 9 September 2023   21:59 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KAWIN TANGKAP  ?

KAWIN TANGKAP Sumba Barat Daya juga mengenal prosesi kawin tangkap (paneta mawinne. Praktik kawin tangkap merupakan jenis perkawinan yang dilakukan dengan cara menangkap perempuan dengan paksa untuk untuk dikawinkan dengan seorang pria yang tidak dicintainya

Kawin tangkap terjadi karena beberapa faktor yaitu: 

1. Ke dua pihak yang ingin menikah (laki-laki dan perempuan) sama-sama setuju untuk menikah, namun tidak disetujui oleh keluarga perempuan dan belis yang diminta sangat membebani pihak laki- laki. 

2. Pihak laki-laki yang menyukai perempuan namun tidak mendapat respon balasan seperti yang diinginkan dari perempuan. 

3. Orang tua ke dua pihak yang akan dinikahkan sudah sama-sama setuju untuk menikahkan anak mereka tanpa sepengetahuan sang anak perempuan. 

4. Kawin tangkap dilakukan untuk melewati tahap-tahap adat perkawinan yang panjang dan memakan biaya. Kawin tangkap yang terjadi di Sumba menerima penolakan dari kaum perempuan karena melanggar hak asasi manusia dan merampak hak untuk memilih pasangan secara bebas. Kawin tangkap juga diliputi oleh stigma yang melekat pada laki-laki dan perempuan. Stigma pada laki- laki yaitu pantang untuk melepaskan perempuan yang sudah ditangkap untuk dinikahi karena merepukan tanda kekelahan. Stigma yang melekat pada perempuan yaitu dianggap sudah tidak suci secara fisik ketika sudah ditangkap meskipun akhirnya terlepas dari jeratan kawin tangkap yang dialami.

makna kawin tangkap dalam mengangkat derajat atau untuk menghilangkan rasa malu kepada keluarga laki-laki, di Sumba budaya patriarkinya sangat tinggi sehingga sistem budaya atau adat di dominasi laki-laki. Makna kawin tangkap tidak semata-mata jadi begitu saja,dapat dilihat bahwa pergeseran makna kawin tangkap yang dulu dan seng karang sedikit berbeda karena kawin tangkap secara paksa ini sebenarnya sudah terjadi dari saman raja-raja dengan sedikit perbedaan yang sekarang, tetap menempatkan perempuan sebagai koban dan objek.

menunjukkan bahwa kawin tangkap tidak  memiliki kekuatan hukum, karena hal tersebut tidak dicatatkan ke KUA sehingga pelaku tidak mempunyai surat atau Akte nikah sebagimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 17 tentang pencatatan pernikahan di kantor urusan  agama  (KUA). Namun, jika dilihat dari kaca mata agama pernikahan tersebut tidak bertentangan mengenai rukun dan syaratnya. Hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaannya juga tidak berbeda dengan nikah sebagaimana layaknya. Namun, perwalian sepenuhnya diserahkan kepada tokoh masyarakat

Kawin tangkap masih dipraktikkan di masyarakat suku Sumba Nusa Tenggara Timur, namun tidak sesuai dengan tradisinya karena sekarang menjadi praktik penculikan. Penangkapan perempuan secara paksa dalam kawin tangkap merupakan pelanggaran hukum dan dapat berdampak negatif terhadap psikologis perempuan. 

UU Perkawinan menegaskan bahwa kawin tangkap secara paksa tidak sesuai dengan asas perkawinan yang menciptakan keluarga bahagia dan dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 22. Pemaksaan perkawinan termasuk pemaksaan perkawinan anak, dengan mengatasnamakan praktik budaya, atau korban perkosaan dan diancam sanksi pidana maksimal 9 tahun penjara dan denda Rp200.000.000,- berdasarkan UU TPKS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun