Mohon tunggu...
Wildan Yustisi
Wildan Yustisi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Maslahah Ekonomi tentang Adanya Konsumsi Dalam Ekonomi Syariah

17 Februari 2019   20:35 Diperbarui: 17 Februari 2019   20:37 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum Wr. Wb..

- Pengertian Maslahah

secara sederhana maslhah dapat diartikan sebagai segala bentuk keadaan,baik material maupun non material,yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia

 Maslahah secara umum mempunyai sifat yaitu :

1. maslahah bersifat subjektif yaitu setiap individu menjadi hakim bagi masing-masing dalam memtukan apakah suatu perbuatan merupakan suatu maslahahatau bukan bagi dirinya.

2. Maslahah orang perorang akan konsisten dengan maslahah orang banyak, yaitu keadaan optimal dimana seseorang tidak dapat meningkatkan tingkat kepuasan atau kesejahteraan tanpa menyebankan penuruna kepuasan atau kesejahteraan

- Definisi konsumsi Islami 

ilmu ekonomi konvensional mengartikan konsumsi sebagai pembelian barang dan jasa untuk memuaskan keinginan dan menggunakan barang tersebut.sedangkan ekonomi islam mengartikan konsumsi sebagai penggunaan komoditas yang baik dan jauh dari suatu yang diharamkan dapat kita simpulkan konsumsi islam adalah pembelian barang dan jasa (komoditas) yang membawa maslahah manfaat bagi jasmani dan rohani serta sejalan dengan nilai maqasyid syariah 

-Prinsip-prinsip Konsumsi dalam Islam

Ada beberapa prinsip dalam berkonsumsi bagi seorang muslim yang membedakan dengan perilaku konsumsi non muslim. Prinsip terebut didasarkan pada ayat-ayat Al-Qu'ran dan Hadis Nabi SAW, prinsip-prinsip tersebut anatara lain

1. Prinsip Syriah yaitu prinsip yang memperhatikan tujuan konsumsi ,perilaku konsumsi muslim daris segi tujuan tidak hanya mencapai kepuasan dari konsumsi barang,malainkan fungsi ibadah untuk mandapat ridha Allah.

2. Prinsip Kuantitas yaitu tidak cukup bila barang yang dikonsumsi halal,tetapi dalam sisi kuantitasnya harus juga dalam batasan-batasan syariah, yang dalam penentuan kuantitas ini memperhatikan beberapa faktor ekonomis 

3. prinsip moralitas yaitu mengetahui faktor-faktor sosial yang berpengaruh dalam kuantitas dan kualitas konsumsi, dimana yang terpenting diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut :

  a.Ummat

 b.Keteladan

 c.Tidak membahayakan Orang lain

-Maslahah sebagai tujuan konsumsi

tujuan seorang muslim melakukan aktifitas konsumsi adalah untuk memperoleh maslahah terbesar sehingga dapat mencapai kepuasan dunia dan diakhirat.

- Maslahah dalam konsumsi 

Islam megajarkan setiap manusia menyadari bahwa pemilik yang sebenarnya terhadap segala sesuatu yang dilangit maupun dibumi termasuk harta yang diperoleh oleh setiap manusia bahkan diri manusia itu sendiri adalah Allah. Kepemilikan manusia terhadap harta bendanya hanya bersifat relatif,sebatas hak pakai. teori nilai guna (utility) apabila dianalisi dari teori maslahah, kepuasan bukan didasarkan atas banyaknya baranag yang dikonsumsi tetapi didasarkan atas baik atau buruknya sesuatu itu terhadap diri dan lingkungannya. Dalam ekonomi konvensional konsumsi diansumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan . konsumsi dalam islam tidak hanya bertujuan  untuk mencari kepuasan fisik tetapi lebih mempertimbangkan aspek maslahah yang menjadi tujuan  dari syariat islam. 

Maslahah dalam konsumen muncul ketika riil terpenuhi yang belum tentu dapat dirasakan sesaat setelah melakukan konsumsi misalnya ketika seorang konsumen membeli barang-barang tahan lama seperti sepeda motor, kebutuhan riil diketahui setelah sepeda motor digunakan berkali-kali misalkan daya tahan lama sperepart,faktor keamanan nilai purna jual dan sebagainya.

Daftar Pustaka

Sukirno, Sadono,2006, Makro Ekonomi Teori pengantar raja Grafindo Persada,jakarta

Sumar'in,2013,Ekonomi Islam: Sebuah pendekatan Ekonomi Mikro persepektif islam,Graha ilmu, yogyakarta

Rozalinda,2014,Ekonomi Islam: Teori dan aplikasinya pada aktifitas Ekonomi,Jakarta,PT. Raja Grafindo Persada

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun