Mohon tunggu...
Wilda miftahul Jannah
Wilda miftahul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi bermain sepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Ekonomi Islam Menurut Monzer Khaf

20 Oktober 2024   15:58 Diperbarui: 20 Oktober 2024   16:14 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desain pribadi via Canva

Pendidikan: mendapatkan gelar di bidang ekonomi dari Universitas Amerika.

Karir: aktif sebagai akademis dan konsultan di berbagai institusi keuangan syariah. Ia juga terlibat dalam pengembangan lembaga keuangan syariah di berbagai negara. 

Karya: menulis banyak artikel dan buku tentang ekonomi Islam, termasuk isu-isu seperti zakat, riba, dan investasi yang sesuai Syariah.

Khaf memandang ekonomi sebagai bagian dari agama. Karena setiap definisi berkaitan dengan kepercayaan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi harus merupakan salah satu aspek agama. sejauh menyangkut Islam hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Alquran dan sunnah nabi yang merupakan sumber ajaran dan hukum Islam mengandung nilai dan norma ekonomi. Lebih jauh, menurut khaf, sebagian besar warisan fiqih, yang diambil dari Alquran dan as-sunnah, juga berisi bentuk dan legalitas transaksi ekonomi.

Menurut khaf 1987,tidak ada perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional sejauh menyangkut isu-isu metodologis, seperti penggunaan logika matematika dan empirisme, yang menurutnya dapat dipakai oleh siapapun, meskipun ekonomi Islam harus tetap memiliki suatu filosofi yang berbeda dan khas dengan aksioma  dan nilai.

Khaf mengajukan karakteristik kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam. Hak memiliki didasarkan pada, kesempatan untuk memanfaatkannya. Dengan kata lain, kerja atau kesempatan untuk memanfaatkan adalah unsur yang menyebabkan seseorang boleh memiliki suatu barang. Tidak dipenuhinya fungsi ekonomi suatu hak memiliki atau dialihkannya penggunaan suatu barang pada maksud-maksud non ekonomis akan mengakibatkan dikuranginya hak memiliki sejajar dengan kezaliman yang dilakukan. Hak memiliki dibatasi oleh umur pemiliknya, yaitu terikat oleh hukum waris yang telah menetapkan secara pembagian harta warisan kepada orang-orang tertentu. Barang-barang tertentu, seperti sumber daya alam, tidak dapat dimiliki secara pribadi, tetapi menjadi mirip masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah memainkan peran utama sebagai penyelia dan dalam redistribusinya terutama dalam hukum zakat dan hukum waris.

Dasar pemikiran prinsip ekonomi Islam menurut monzer-haf 

1. Alquran dan Sunnah: sumber utama yang mengatur etika dan prinsip ekonomi seperti larangan riba dan penekanan pada Keadilan.

2. Keadilan sosial: fokus yang distribusi kekayaan yang adil untuk mengurangi ketimpangan. 

3. Kesejahteraan umum: menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat dalam setiap aktivitas ekonomi.

4. Transaksi etis: memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan integritas dan transparansi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun