Mohon tunggu...
wilda afosma
wilda afosma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN Nasional dan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024

28 Mei 2024   23:05 Diperbarui: 28 Mei 2024   23:16 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Apa itu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pebedaannya.

DAU (Dana Alokasi Umum)

DAU merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dialokasikan untuk mendanai kebutuhan fiskal daerah berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan potensi fiskal daerah.
Alokasi dasar DAU minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto (PDN) yang ditetapkan dalam APBN.
DAU bersifat umum (block grant) dan penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN untuk membiayai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional. DAK dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional di daerah seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, dan lain-lain. Jumlah DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN berdasarkan penghitungan kebutuhan daerah. DAK bersifat spesifik dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus menyediakan dana pendamping (matching fund) untuk kegiatan yang didanai dari DAK.

Dana Bagi Hasil (DBH)

DBH merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN yang berasal dari penerimaan sumber daya alam seperti pajak dan sumber daya alam. DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DBH SDA meliputi penerimaan dari minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan.
DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan prinsip bahwa sumber penerimaan negara berasal dari daerah tersebut.
Penggunaan DBH diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.

 Ketiga jenis dana transfer ini saling melengkapi dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah, serta untuk menjamin pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

B. Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional

     Sumber Dana Secara Nasional

 1.  Penerimaan Perpajakan

Penerimaan perpajakan merupakan sumber penerimaan utama APBN yang berasal dari berbagai jenis pajak, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Cukai
  • Pajak Ekspor dan Pajak Lainnya

2.  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP mencakup berbagai penerimaan negara selain dari sektor perpajakan, seperti:

  • Penerimaan Sumber Daya Alam (migas, pertambangan, kehutanan, perikanan
  • Bagian Laba BUMN
  • Penerimaan Kementerian/Lembaga
  • Penerimaan Badan Layanan Umum (BLU)
  • Pendapatan Lainnya

3.  Penerimaan Hibah

Penerimaan hibah terdiri dari hibah dalam negeri dan hibah luar negeri, baik yang bersifat hibah terikat maupun tidak terikat.

4. Penerimaan pembiayaan

 Dapat berasal dari sisa anggaran lebih, pinjaman dalam negeri (obligasi negara dan pinjaman lainnya), maupun pinjaman luar negeri.

5.  Dana Desa

Dana Desa dialokasikan sebesar 10% dari dan di luar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

          Semua sumber penerimaan tersebut dikumpulkan untuk membiayai belanja negara, termasuk belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan lainnya dalam APBN 2024

Jumlah Dana APBN tahun anggaran 2024 secara nasional direncanakan sebesar Rp 3.072,5 triliun, dengan rincian:

  • Belanja Pemerintah Pusat : Rp 1.869,7 triliun
  • Transfer ke Daerah dan Dana Desa : Rp 1.212,8 triliun

C. Sumber Dana Dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Pasaman Barat

APBD Pasaman Barat sebesar RP 1.240,93 M. Dengan PAD sebesar Rp 131, 06 M dan PAD ini dipungut dari pajak daerah sebesar Rp 36,29 M, Retribusi Daerah sebesar Rp 73,92 M, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 8, 48 M, dan lain lain PAD yang sah sebesar 12,37 M. kemudian Transfer ke Daerah dan dana desa sebesar 1.046,17 M, dengan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.046,17 M, pendapatan Transfer antar daerah sebesar 63,70 M, dan kabupaten pasaman barat juga memilki pendapatan lainnya sebesar 63,70 dengan belanja daerah 1.406,40 M dan Belanja Pegawai sebesar Rp 598,13 M serta belanja barang dan jasa 385,89 M. kabuapen pasaman barat juga memilki belanja Modal sebesar Rp 181,28 M, serta belanja lainnya sebesar Rp 241,10M dengan rincian belanja Bagi hasil sebesar Rp 4,01 M, Belanja Bantuan Keuangan sebesar 172,80M, belanja Hibah 58,23 M. Belanja Bntuan sosial 1,07 M, dan belanja tidak terduga sebesar Rp5,00 M, dengan pembiayaan daerah kabupaten pasaman barat sebesar 0,00 M, dan penerimaan Pembiayaan daerah sebesar 165,47 M. jadi sisa lebih perhitungan anggaran tahun seeblumnya sebesar Rp 165,47 M.

Sumber dana dan jumlah dana anggaran nasional tahun 2024

Pendapatan negara secara nasional adalah pemasukkan yang diterima suatu negara serta tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan reformasi yang mana pendapatan negara ini diperoleh dari beberapa sumber antara lain sebagai berikut:

Perpajakkan     Rp 2.309,9 T
PNBP              Rp 492,0 T
Hibah              Rp 0,4 T
Dari pendapatan nasional itulah pemerintah pusat belanja sebesar Rp 2.467,5 T. dan ditransferkan ke daerah sebesar Rp 857,6 T. kemudian pendapatan ini disalurkan dalam bentuk anggaran.

Belanja pemerintah pusat ini ditujukan untuk percepatan transformasi ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan Pembangunan, dan pencapaian lapangan pekerjaan. Anggaran yang akan dialokasikan oleh belanja  pemerintah pusat dengan penganggaran :

  • Kementrian PUPR sebesar Rp 147,37 T
  • Kemenhan sebesar Rp 139,27 T
  • Polri sebesar Rp 117,41 T
  • Kemendikbudristek Rp 98,99 T
  • Kemenkes Rp 90, 48 T
  • Kemensos Rp 79,21 T
  • Kemenag Rp 74,07 T

Anggaran yang akan alokasikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk :

Anggaran Pendidikan
Anggaran Pendidikan ini ditujukan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Anggaran Pendidikan yang dialokasi kan sebesar 665,0 T.


Anggaran Kesehatan
Dana anggaran sebesar Rp 187,5 T.


Anggaran Perlindungan sosial

Dengan anggran sebesar Rp 496,8 T


Anggran Infrastruktur
Anggaran sebesar Rp 423,4 T.


Anggaran ketahanan pangan
Anggaran sebesar 114,3 T.


Anggaran Hukum Dan Hankam
Anggaran sebesar 286 T

Selain itu anggaran tersebut juga diperuntukkan dalam pencapaian DAK Non Fisik seperti Bantuan operasional sekolah, BOP Paud, Tunjangan Profesi Guru ASND, Tambahan Penghasilan Guru ASND, BOP Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan taman Budaya, BOK, Dana PK2UMK, Pengutan Kapasitas kelembagaan Sentra IKM, Dana Pelayanan kepariwisataan,BOKB, Dana Pelayanan perlindungan Anak, Daya ketahanan Pangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun