Mohon tunggu...
wilda afosma
wilda afosma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN Nasional dan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024

28 Mei 2024   23:05 Diperbarui: 28 Mei 2024   23:16 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerimaan perpajakan merupakan sumber penerimaan utama APBN yang berasal dari berbagai jenis pajak, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Cukai
  • Pajak Ekspor dan Pajak Lainnya

2.  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP mencakup berbagai penerimaan negara selain dari sektor perpajakan, seperti:

  • Penerimaan Sumber Daya Alam (migas, pertambangan, kehutanan, perikanan
  • Bagian Laba BUMN
  • Penerimaan Kementerian/Lembaga
  • Penerimaan Badan Layanan Umum (BLU)
  • Pendapatan Lainnya

3.  Penerimaan Hibah

Penerimaan hibah terdiri dari hibah dalam negeri dan hibah luar negeri, baik yang bersifat hibah terikat maupun tidak terikat.

4. Penerimaan pembiayaan

 Dapat berasal dari sisa anggaran lebih, pinjaman dalam negeri (obligasi negara dan pinjaman lainnya), maupun pinjaman luar negeri.

5.  Dana Desa

Dana Desa dialokasikan sebesar 10% dari dan di luar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

          Semua sumber penerimaan tersebut dikumpulkan untuk membiayai belanja negara, termasuk belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan lainnya dalam APBN 2024

Jumlah Dana APBN tahun anggaran 2024 secara nasional direncanakan sebesar Rp 3.072,5 triliun, dengan rincian:

  • Belanja Pemerintah Pusat : Rp 1.869,7 triliun
  • Transfer ke Daerah dan Dana Desa : Rp 1.212,8 triliun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun