Penerimaan perpajakan merupakan sumber penerimaan utama APBN yang berasal dari berbagai jenis pajak, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Cukai
- Pajak Ekspor dan Pajak Lainnya
2. Â Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP mencakup berbagai penerimaan negara selain dari sektor perpajakan, seperti:
- Penerimaan Sumber Daya Alam (migas, pertambangan, kehutanan, perikanan
- Bagian Laba BUMN
- Penerimaan Kementerian/Lembaga
- Penerimaan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pendapatan Lainnya
3. Â Penerimaan Hibah
Penerimaan hibah terdiri dari hibah dalam negeri dan hibah luar negeri, baik yang bersifat hibah terikat maupun tidak terikat.
4. Penerimaan pembiayaan
 Dapat berasal dari sisa anggaran lebih, pinjaman dalam negeri (obligasi negara dan pinjaman lainnya), maupun pinjaman luar negeri.
5. Â Dana Desa
Dana Desa dialokasikan sebesar 10% dari dan di luar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
     Semua sumber penerimaan tersebut dikumpulkan untuk membiayai belanja negara, termasuk belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan lainnya dalam APBN 2024
Jumlah Dana APBN tahun anggaran 2024 secara nasional direncanakan sebesar Rp 3.072,5 triliun, dengan rincian:
- Belanja Pemerintah Pusat : Rp 1.869,7 triliun
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa : Rp 1.212,8 triliun