Mohon tunggu...
Higinus Wilbrot
Higinus Wilbrot Mohon Tunggu... -

Saya Bagian dari Manusia Biasa selalu memegang Prinsip Hidup adalah Pilihan serta Perjuangan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Higinus Wilbrot : Penghina Simbol Negara Harus Diberikan Hukuman Bukan Dijadikan Sebagai Duta

10 Mei 2016   18:30 Diperbarui: 10 Mei 2016   18:40 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam beberapa tahun terakhir banyak kejadian yang dilakukan oleh oknum yang menghina simbol-simbol negara baik lewat ungkapan, tulisan bahkan lewat adegan foto. Kebebasan berpendapat atau bereksperimen telah salahgunakan oleh pihak-pihak terkait, bicara tentang suatu kebebasan bukan berarti bebas dalam segalah hal namun ada batasannya, artinya kebebasan harus bertanggungjawab senantiasa berjalan sesuai dengan aturan konstitusi.

Higinus Wilbrot (Penulis) Kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)

Kembali saya Membaca Informasi  Terbaru tentang Sekelompok  Anak muda dalam foto sedang naik diatas kepala patung pahlawan,  Penuli kembali  teringat dengan kejadian yang hampir sama beberapa minggu yang lalu ada  seorang artis bernama  Zaskia Gotik menghina pancasila. Ia menyebut bahwa tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging". justu dijadikan Duta pancasila , ada juga kejadian seorang pimpinan ormas yang jelas-jelas menghina pancasila dalam sebuah video  yang diugah dalam youtube tetapi dibiarkan begitu saja oleh aparat bahkan dijadikan tokoh panutan.

Semua elemen bangsa ini harus kembali melihat sejarah berdirinya bangsa yang besar ini berkat perjuangan para pendiri bangsa yang berjuang hanya untuk mempersatukan wilaya daratan dan lautan berserta segalah isinya yang begitu  luas  ini dengan nama Negara kesatuan Republik Indonesia yang dihuni oleh berbagai  masyarakat dengan berbagai Suku, Agama, Ras dan golongan.

Bangsa Indonesia ini akan menjadi bangsa yang maju dan jaya jika Hukum menjadi panglima untuk memenej persoalan kehidupan sosial masyarakat, Jika hukum bukan panglima maka jangan heran ada oknum warga negara bertindak bebas untuk melecehkan simbol negara. Rasa nasionalisme cinta tanah air dengan menghargai jasa para Pahlawan harus senantiasa dikembangkan melalui lingkungan keluarga, Lingkungan pendidikan hingga Lingkungna masyarakat.

Begitu banyak persoalan penghinaan terhadap simbol negara, saya kembali bertanya dalam diri sendiri, kenapa negara ini begitu lemah menghadapi oknum-oknum yang menghina simbol-simbol negara?, apakah memang aparat Negara ini takut sehingga belum berani memproses secara progresif terhadap para penghina simbol negara? dan  Saya berharap pertanyaan kritis ini bisa dijawab oleh pihak aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan memproses secara hukum bagi setiap warga negara yang telah menghina simbol negara. 

Ada beberapa dasar Hukum yang bisa menjerat pelaku penghinaan terhadap simbol negara sebagai berikut bisa kita uraikan secara sigkat

Simbol dan Lambang adalah Sama

Simbol dan Lambang merupakan dua istilah yang memiliki arti sama. Kamus Besar Bahasa Indonesia(“KBBI”)yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan arti kedua istilah tersebut sebagai berikut:

 Lambang Yaitu

1.sesuatu seperti tanda (lukisan, lencana, dan sebagainya) yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu; simbol

2.tanda pengenal yang tetap (menyatakan sifat, keadaan, dan sebagainya)

3.huruf atau tanda yg digunakan untuk menyatakan unsur, senyawa, sifat, atau satuan matematika

 Lambang negara Adalah simbol resmi suatu negara

Jadi, simbol negara dan lambang negara adalah dua istilah yang mempunyai arti yang sama, tidak ada perbedaan.

Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan(“UU 24/2009”), bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara. Ini menegaskan bahwa lambang negara adalah salah satu simbol negara.

Lambang Negara Indonesia

Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.[2] Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.[3]

Sanksi Pidana Bagi yang Menghina Lambang Negara

Berikut kami uraikan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap orang yang menghina lambang negara:

1.Pasal 154aKitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”)

“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal(hal. 133) menjelaskan bahwa “menodai” adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina.

2.Pasal 57 UU 24/2009:

Setiap orang dilarang:

a.mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b.menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c.membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d.menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam Pasal 68 UU 24/2009:

“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dari bentuk-bentuk larangan terhadap lambang negara yang dimaksud di atas dapat kita lihat unsur-unsur pidananya:

- setiap orang;

- mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara;

- dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

 Oleh karena itu, untuk dapat dihukum dengan pasal ini, orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur pidananya terutama “dengan maksud” atau dengan sengaja menghina lambang negara dan unsur-unsur pidana itu perlu dibuktikan.  Aparat Penengak Hukum(Polri, Jaksa, Hakim, Advokad) harus senantiasa Pro aktif menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Atau diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 154a tentang sanksi bagi penghina lambang Negara.

   Kita Berharap Hukum pidana harus tetap menunjung tinggi prinsip ultimum remedium Artinya sanksi pidana harus dijadikan senjata pamungkas dalam menyelesaikan suatu kasus bukan memberikan penghargaan dan sejenisnhya. Negara Kuat jika diimbangi dengan upaya penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan mendapatkan kepastian hukum. Sekian dan terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun