- mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara;
- dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
Oleh karena itu, untuk dapat dihukum dengan pasal ini, orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur pidananya terutama “dengan maksud” atau dengan sengaja menghina lambang negara dan unsur-unsur pidana itu perlu dibuktikan. Aparat Penengak Hukum(Polri, Jaksa, Hakim, Advokad) harus senantiasa Pro aktif menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Atau diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 154a tentang sanksi bagi penghina lambang Negara.
Kita Berharap Hukum pidana harus tetap menunjung tinggi prinsip ultimum remedium Artinya sanksi pidana harus dijadikan senjata pamungkas dalam menyelesaikan suatu kasus bukan memberikan penghargaan dan sejenisnhya. Negara Kuat jika diimbangi dengan upaya penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan mendapatkan kepastian hukum. Sekian dan terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H