Mohon tunggu...
Higinus Wilbrot
Higinus Wilbrot Mohon Tunggu... -

Saya Bagian dari Manusia Biasa selalu memegang Prinsip Hidup adalah Pilihan serta Perjuangan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Higinus Wilbrot : Penghina Simbol Negara Harus Diberikan Hukuman Bukan Dijadikan Sebagai Duta

10 Mei 2016   18:30 Diperbarui: 10 Mei 2016   18:40 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2.tanda pengenal yang tetap (menyatakan sifat, keadaan, dan sebagainya)

3.huruf atau tanda yg digunakan untuk menyatakan unsur, senyawa, sifat, atau satuan matematika

 Lambang negara Adalah simbol resmi suatu negara

Jadi, simbol negara dan lambang negara adalah dua istilah yang mempunyai arti yang sama, tidak ada perbedaan.

Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan(“UU 24/2009”), bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara. Ini menegaskan bahwa lambang negara adalah salah satu simbol negara.

Lambang Negara Indonesia

Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.[2] Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.[3]

Sanksi Pidana Bagi yang Menghina Lambang Negara

Berikut kami uraikan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap orang yang menghina lambang negara:

1.Pasal 154aKitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”)

“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun