Mohon tunggu...
Higinus Wilbrot
Higinus Wilbrot Mohon Tunggu... -

Saya Bagian dari Manusia Biasa selalu memegang Prinsip Hidup adalah Pilihan serta Perjuangan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Higinus Wilbrot : Penghina Simbol Negara Harus Diberikan Hukuman Bukan Dijadikan Sebagai Duta

10 Mei 2016   18:30 Diperbarui: 10 Mei 2016   18:40 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam beberapa tahun terakhir banyak kejadian yang dilakukan oleh oknum yang menghina simbol-simbol negara baik lewat ungkapan, tulisan bahkan lewat adegan foto. Kebebasan berpendapat atau bereksperimen telah salahgunakan oleh pihak-pihak terkait, bicara tentang suatu kebebasan bukan berarti bebas dalam segalah hal namun ada batasannya, artinya kebebasan harus bertanggungjawab senantiasa berjalan sesuai dengan aturan konstitusi.

Higinus Wilbrot (Penulis) Kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)

Kembali saya Membaca Informasi  Terbaru tentang Sekelompok  Anak muda dalam foto sedang naik diatas kepala patung pahlawan,  Penuli kembali  teringat dengan kejadian yang hampir sama beberapa minggu yang lalu ada  seorang artis bernama  Zaskia Gotik menghina pancasila. Ia menyebut bahwa tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging". justu dijadikan Duta pancasila , ada juga kejadian seorang pimpinan ormas yang jelas-jelas menghina pancasila dalam sebuah video  yang diugah dalam youtube tetapi dibiarkan begitu saja oleh aparat bahkan dijadikan tokoh panutan.

Semua elemen bangsa ini harus kembali melihat sejarah berdirinya bangsa yang besar ini berkat perjuangan para pendiri bangsa yang berjuang hanya untuk mempersatukan wilaya daratan dan lautan berserta segalah isinya yang begitu  luas  ini dengan nama Negara kesatuan Republik Indonesia yang dihuni oleh berbagai  masyarakat dengan berbagai Suku, Agama, Ras dan golongan.

Bangsa Indonesia ini akan menjadi bangsa yang maju dan jaya jika Hukum menjadi panglima untuk memenej persoalan kehidupan sosial masyarakat, Jika hukum bukan panglima maka jangan heran ada oknum warga negara bertindak bebas untuk melecehkan simbol negara. Rasa nasionalisme cinta tanah air dengan menghargai jasa para Pahlawan harus senantiasa dikembangkan melalui lingkungan keluarga, Lingkungan pendidikan hingga Lingkungna masyarakat.

Begitu banyak persoalan penghinaan terhadap simbol negara, saya kembali bertanya dalam diri sendiri, kenapa negara ini begitu lemah menghadapi oknum-oknum yang menghina simbol-simbol negara?, apakah memang aparat Negara ini takut sehingga belum berani memproses secara progresif terhadap para penghina simbol negara? dan  Saya berharap pertanyaan kritis ini bisa dijawab oleh pihak aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan memproses secara hukum bagi setiap warga negara yang telah menghina simbol negara. 

Ada beberapa dasar Hukum yang bisa menjerat pelaku penghinaan terhadap simbol negara sebagai berikut bisa kita uraikan secara sigkat

Simbol dan Lambang adalah Sama

Simbol dan Lambang merupakan dua istilah yang memiliki arti sama. Kamus Besar Bahasa Indonesia(“KBBI”)yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan arti kedua istilah tersebut sebagai berikut:

 Lambang Yaitu

1.sesuatu seperti tanda (lukisan, lencana, dan sebagainya) yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu; simbol

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun