Dalam beberapa tahun terakhir banyak kejadian yang dilakukan oleh oknum yang menghina simbol-simbol negara baik lewat ungkapan, tulisan bahkan lewat adegan foto. Kebebasan berpendapat atau bereksperimen telah salahgunakan oleh pihak-pihak terkait, bicara tentang suatu kebebasan bukan berarti bebas dalam segalah hal namun ada batasannya, artinya kebebasan harus bertanggungjawab senantiasa berjalan sesuai dengan aturan konstitusi.
Higinus Wilbrot (Penulis) Kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
Kembali saya Membaca Informasi Terbaru tentang Sekelompok Anak muda dalam foto sedang naik diatas kepala patung pahlawan, Penuli kembali teringat dengan kejadian yang hampir sama beberapa minggu yang lalu ada seorang artis bernama Zaskia Gotik menghina pancasila. Ia menyebut bahwa tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging". justu dijadikan Duta pancasila , ada juga kejadian seorang pimpinan ormas yang jelas-jelas menghina pancasila dalam sebuah video yang diugah dalam youtube tetapi dibiarkan begitu saja oleh aparat bahkan dijadikan tokoh panutan.
Semua elemen bangsa ini harus kembali melihat sejarah berdirinya bangsa yang besar ini berkat perjuangan para pendiri bangsa yang berjuang hanya untuk mempersatukan wilaya daratan dan lautan berserta segalah isinya yang begitu luas ini dengan nama Negara kesatuan Republik Indonesia yang dihuni oleh berbagai masyarakat dengan berbagai Suku, Agama, Ras dan golongan.
Bangsa Indonesia ini akan menjadi bangsa yang maju dan jaya jika Hukum menjadi panglima untuk memenej persoalan kehidupan sosial masyarakat, Jika hukum bukan panglima maka jangan heran ada oknum warga negara bertindak bebas untuk melecehkan simbol negara. Rasa nasionalisme cinta tanah air dengan menghargai jasa para Pahlawan harus senantiasa dikembangkan melalui lingkungan keluarga, Lingkungan pendidikan hingga Lingkungna masyarakat.
Begitu banyak persoalan penghinaan terhadap simbol negara, saya kembali bertanya dalam diri sendiri, kenapa negara ini begitu lemah menghadapi oknum-oknum yang menghina simbol-simbol negara?, apakah memang aparat Negara ini takut sehingga belum berani memproses secara progresif terhadap para penghina simbol negara? dan Saya berharap pertanyaan kritis ini bisa dijawab oleh pihak aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan memproses secara hukum bagi setiap warga negara yang telah menghina simbol negara.
Ada beberapa dasar Hukum yang bisa menjerat pelaku penghinaan terhadap simbol negara sebagai berikut bisa kita uraikan secara sigkat
Simbol dan Lambang adalah Sama
Simbol dan Lambang merupakan dua istilah yang memiliki arti sama. Kamus Besar Bahasa Indonesia(“KBBI”)yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan arti kedua istilah tersebut sebagai berikut:
Lambang Yaitu
1.sesuatu seperti tanda (lukisan, lencana, dan sebagainya) yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu; simbol