Pertama barang berupa tas, koper dan barang sejenisnya, barang ini dikenakan tarif bea masuk 15% sampai dengan 20%. Kedua barang berupa tekstil, garmen, dan sejenis, tarif bea masuknya 5% sampai dengan 35%. Dan yang ketiga atas produk alas kaki, sepatu, dikenakan bea masuk dengan tarif 5% sampai dengan 30%. Padahal barang-barang ini umumnya yang ditawarkan oleh pengusaha Jastip profesional.
Demikian sekelumit mengenai usaha jasA titipan baik perlakuannya bagi pengusaha profesional dan apabila dilakukan sambilan oleh pelancong pada saat berlibur ke luar negeri. Dari pengetahuan akan aspek-aspek beban bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang akan dikenakan tentunya akan terhindar dari kerugian apabila melakukannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H