Mohon tunggu...
wike handayani
wike handayani Mohon Tunggu... Akuntan - I am according My RABB rules

a mother and wife improve being better human in Alloh rules An Accountant try better

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Barang Titipan Sekarang Sudah Tidak Free (Tugas Professor Apollo Daito)

11 Mei 2020   10:01 Diperbarui: 11 Mei 2020   10:14 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Khusus bagi PJT mereka harus mendapatkan izin kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban. Jadi kalau impor dilakukan di bandara Soetta dan pelabuhan Tanjung Priok, maka harus ada izin dari masing-masing Kantor Bea Cukai setempat.

Bagi pengusaha PJT tentunya harus mengetahui nilai batasan barang-barang kiriman yang mereka tangani, sebab akan berpengaruh terhadap besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang akan dikenankan, besarnya batasan dan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan adalah sebagai berikut:

1.           Barang kiriman dengan nilai pabean sampai dengan nilai USD 3 per penerima barang per pengiriman dibebaskan dari bea masuk, dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 Impor.

2.           Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi nilai USD 3 sampai USD 1500 dengan membuat consignment note (perjanjian pengiriman barang antara pengusaha jastip dan penerima barang) dikenakan bea masuk sebesar  7,5% PPN dan PPnBM dipungut, serta PPh Pasal 22 Impor dikecualikan/tidak dikenakan

3.           Atas barang kiriman dengan nilai pabean melebihi USD 1500 maka penerima barang wajib membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB bagi badan usaha) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK bagi selain badan usaha) serta dikenakan bea masuk, dipungut dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Pasal 22 Impor masing-masing dengan tarif sesuai jenis barang kiriman.

Sebagai tambahan, ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 yang berlaku mulai 30 Januari 2020. Dahulunya batasan barang kiriman bebas bea masuk senilai USD 75 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016. Jadi dengan perubahan aturan ini maka ada selisih USD 72 dari nilai barang kiriman per penerima barang yang menjadi kena bea masuk 7,5%

Selain kita mengenal pajak-pajak apa saja yang dikenakan pada saat impor barang tentunya harus tahu pula dasar pengenaannya dari mana. Pertama, Bea Masuk dikenakan berdasarkan tarif yang ditentukan dikali nilai pabean barang kiriman (biasanya nilai Free on Board/FOB), kedua Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari kegiatan impor, nilainya 10% dari nilai impor (nilai barang+bea masuk+asuransi+ongkos kirim) untuk PPN dan untuk tarif PPnBM bervariasi tergantung jenis barang, dan juga dihitung dari nilai impor, ketiga Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor apabila nilai barang kiriman sudah melebihi nilai USD 1500, dihitung dari nilai impor.

Terus nilai PPh 22 Impornya bagaimana? Bagi traveler yang barang bawaannya melebihi USD 500 per kedatangan, dikenakan PPh Pasal 22 Impor dengan tarif 10% dari nilai impor. 

Sementara pengusaha Jastip dengan nilai barang kiriman melebihi USD 1500, PPh Pasal 22 Impor dikenakan juga tarif 10% dari nilai impor. Pemungutan PPh Pasal 22 Impor ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018.

Namun ketentuan ini masih menjadi tanda tanya bagi penulis, karena pengenaan PPh Pasal 22 Impor menurut Direktorat Jenderal Pajak hanya terdapat 2 tarif yaitu 7,5% jika yang melakukan impor (penerima barang) tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API). Namun dengan API kena tarif 2,5%

Tapi walaupun barang jasa kiriman nilainya masih dibawah USD 1500 untuk tiga jenis barang tertentu tetap harus membayar bea masuk yang nilainya bervariasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun