Bagi yang lihai akan peluai tentunya mereka akan mengabari teman-temannya akan pergi traveling ke suatu Negara. Dengan mendapatkan kuota bagasi yang cukup besar tentunya mereka akan memberikan jasa titipan kepada teman-temannya yang akan membeli produk tertentu dari negara tersebut.
Hal ini sudah lazim dan lumrah, mengingat banyak juga orang Indonesia yang gemar memiliki barang impor, namun untuk beli langsung di outlet resmi di Indonesia biasanya harganya sudah tinggi dengan pajak. Dan “tidak ada kemampuan” untuk jalan-jalan ke luar negeri dimana disana biasanya harganya jauh lebih murah. Tidak ada kemampuan bukan hanya masalah uang, tetapi juga bisa masalah waktu dan kesibukan tentunya.
Usaha jasa titipan barang impor ini sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh perorangan yang hobinya jalan-jalan ke luar negeri, tetapi sudah ada yang mendirikan perusahaan yang menggeluti usaha Jasa Penitipan, atau akronimnya akrab kita sebut sebagai Jastip.
Masalah memasukan barang dari luar negeri ke Indonesia bukan merupakan hal yang gampang, karena tentunya ada aturan yang harus diikuti, serta yang biasanya orang menghindar adalah membayar pajak-pajak atas barang tersebut
Berbeda dengan crew pesawat batasan barang impor yang dibawa yang mendapatkan pembebasan bea masuk hanya sampai dengan nilai USD 50, jadi bisa dikatakan disini crew pesawat susah untuk menyambi usaha Jastip.
Semua ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Apabila penumpang membawa barang melebihi batasan nilai diatas maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Jadi kalau pada saat liburan ke luar negeri mau sekalian nyambi usaha jastip harus melihat batasan nilai barang yang diimpor baik untuk pribadi dan barang jastipnya, kenapa tentunya karena kita harus berhitung berapa besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang akan dikenakan dari barang tersebut, dan agar tidak rugi dari usaha jastip tidak resmi tersebut.
Namun jika yang pergi lebih dari 1 orang tentunya nilai batasan barang impornya menjadi besar, dan jelas kopernya harus dipisah-pisah per masing-masing penumpang dan tentunya berburu diskon besar-besaran (usaha sekali ini).
Sekarang kita akan membahas mengenai pengusaha jastip yang resmi. Menurut aturannya yang resmi melakukan usaha jastip adalah perusahaan jasa titipan (PJT) yaitu penyelenggara pos yang mendapatkan izin berusaha dari instansi yang ditentukan untuk memberikan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundangan di bidang pos. Biasanya kita mengetahui perusahaan jastip ini dari mulut ke mulut, ataupun mereka bisanya berjualan barang secara online.
Ya benar, traveler maupun pengusaha Jastip akan berurusan dengan BC, nama institusi resminya adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. BC inilah yang menjadi institusi di Negara kita atas pemasukan barang impor ke Indonesia, bertugas mengawasi kegiatan impor, mengenakan pajak dari kegiatan impor, dan menentukan batasan nilai barang yang tidak dikenakan pajak.