Mohon tunggu...
Wiji Pasiani
Wiji Pasiani Mohon Tunggu... Lainnya - Sedang Belajar Menulis

Alhamdulillah atas segala nikmat yang Allah berikan, i'm alive.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Program Jaminan Persalinan (Jampersal) Menciptakan Masyarakat yang Sehat Nan Sejahtera

29 Juli 2022   22:08 Diperbarui: 29 Juli 2022   22:15 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Bukan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

4. Merupakan warga miskin yang disertai surat keterangan dari pihak yang berwenang.

5. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi yang baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Nah, dengan adanya program jampersal ini diharapkan agar ibu hamil, bersalin, nifas dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar bayi saat dalam kandungan maupun setelah lahir dalam keadaan sehat sehingga mampu tercipta masyarakat yang sejahtera.

Semoga ke depannya akan ada perubahan kebijakan terkait program jampersal yang berlaku seumur hidup, tidak hanya berlaku hingga 31 Desember 2023.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun