3. Bukan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
4. Merupakan warga miskin yang disertai surat keterangan dari pihak yang berwenang.
5. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi yang baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Nah, dengan adanya program jampersal ini diharapkan agar ibu hamil, bersalin, nifas dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar bayi saat dalam kandungan maupun setelah lahir dalam keadaan sehat sehingga mampu tercipta masyarakat yang sejahtera.
Semoga ke depannya akan ada perubahan kebijakan terkait program jampersal yang berlaku seumur hidup, tidak hanya berlaku hingga 31 Desember 2023. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H