Mohon tunggu...
Wijaya Yasmin
Wijaya Yasmin Mohon Tunggu... Insinyur - Wijaya Yasmin alumni IPB

Wijaya Yasmin, alumni IPB, Bogor. Ahli dan praktisi manajemen perkebunan kelapa sawit. Agama dan politik pun faham.

Selanjutnya

Tutup

Money

Struktur dan Skala Gaji Staf Perkebunan Kelapa Sawit

25 Februari 2019   16:09 Diperbarui: 19 Agustus 2020   15:34 6468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak formula yang digunakan dalam menetapkan struktur dan skala gaji di beberapa Perusahaan besar, termasuk Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Tulisan ini tidak akan membahas secara detail mengenai hal itu.

Gaji yang saya maksud di sini adalah duit yang "kita bawa pulang setiap bulan" (take home pay), artinya gaji pokok ditambah tunjangan tetap, dan tunjangan ataupun insentif laonnya, lalu dipotong dengan pajak penghasilan, BPJS, dan potongan lainnya, itulah take home pay.

Untuk karyawan harian, berlaku keputusan Pemerintah seperti yang kita kenal dengan Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kota dan Kabupaten.

Sedangkan untuk karyawan pada level staff ataupun pengawas, dalam hal ini Pemerintah tidak campur tangan.

Lantas bagaimana Perusahaan Perkebunan Sawit menetapkan gaji untuk para mandor, mandor I, asisten, askep, estate manager, chief estate manager sampai general manager?

Sebagai contoh, ketika pada tahun 90-an, upah minimum karyawan harian sekitar Rp 50.000,- sebulan. Gaji seorang asisten lapangan fresh graduate waktu itu adalah Rp 450.000,- (9 kali).

Namun kenaikan UMK yang relatif lebih tinggi, mengharuskan Pengusaha untuk setiap tahun meninjau daftar skala gaji para staff baru mereka.

Misalnya saat ini UMK di suatu Kabupaten adalah Rp 2,5 juta per bulan, maka tidak ada Pengusaha yang mau membayar gaji seorang fresh graduate sebesar Rp 22,5 juta. Lantas berapa wajarnya?

Pada pendapat saya, Pengusaha jangan menekan gaji fresh graduate sampai ke tingkat yang relatif rendah! Kalau gaji mereka disamakan dengan UMK, maka secara psikologis akan menurunkan motivasi mereka.

Lebih parah lagi ketika take home pay mereka lebih kecil daripada karyawan harian yang notabene adalah anak buah mereka. Kenapa itu bisa terjadi?

Itu karena bagi karyawan harian berlaku pembayaran atas jam kerja lembur, sedangkan untuk level staff atau supervisor tidak berlaku pembayaran jam lembur, walaupun mereka bekera lebih daripada 7 jam sehari, atau 40 jam seminggu.

Memang ada benefit yang didapatkan oleh staff, yang tidak didapatkan oleh karyawan harian.

Namun hal itu jangan dijadikan alasan untuk menekan gaji para staff. Silakan saja dikalkulasi berapa besarnya benefit itu!

Saya punya formula sederhana yang saya tawarkan kepada para pembaca, berdasarkan pengalaman kerja saya sejak 1990 di perkebunan sawit.

Untuk gaji pokok mandor (pengawas) lapangan adalah 1,5 kali UMK.

Untuk lembur maupun insentif mereka, adalah rata-rata lembur ataupun insentif karyawan mereka (10 s.d. 15 orang) dikali 1,5.

Untuk gaji asisten lapangan (membawahi 4 - 5 orang mandor), maka gaji pokok mereka layak diusulkan minimal 3 x UMK, lalu ditambahi tunjangan pembantu (0,5 UMK), tunjangan sepeda motor (0,5 UMK), tunjangan makan, tunjangan komunikasi, dan lainnya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Lantas bagaimana dengan gaji askep, manager sampai general manager?

Saya sarankan dikalikan dua saja terhadap gaji anak buahnya. Jadi, gaji askep adalah 2 x gaji asisten; gaji manager asalah 2x gaji askep, dst dst.

Demikian sedikit masukan saya untuk para pembaca KOMPASIANA.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun