Dosen baru bisa menjadi Guru Besar dan mendapatkan gelar Profesor jika sudah mengabdi selama 10 tahun sebagai dosen. Hal ini tidak terlalu sulit, mengingat sebagian besar dosen memerlukan waktu lebih dari 10 tahun untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor atau bahkan Lektor Kepala.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menduduki jabatan akademik Guru Besar atau Profesor, harus memiliki kualifikasi akademik Doktor.
Gelar profesor umumnya diberikan kepada lulusan PhD di Indonesia dan sejumlah negara lain di dunia. Sedangkan PhD sendiri akan diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan PhD di negara tertentu. Amerika dan Inggris menjadi dua negara yang akan memberikan gelar PhD kepada lulusan mahasiswa doktoralnya.Â
Proses pencapaian gelar Doktor mirip dengan PhD, melibatkan kursus, penelitian, dan penulisan disertasi. Maka sebenarnya PhD (Doctor of Philosophy) maupun gelar Doktor (Dr) pada dasarnya adalah gelar yang setara, menunjukkan lulusan pendidikan jenjang S3 yang telah menyelesaikan studi dan penelitian tingkat tinggi.
Profesor harus memiliki:
- ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
- paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
- karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan.
- memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Wah berat juga ya untuk menjadi guru besar atau profesor di perguruan tinggi. Sekarang ini memang harus diakui. Omjay sudah menjadi guru besar. Guru yang berbadan besar. Hehehe.
Salam blogger persahabatanÂ
Omjay
Blog https://wijayalabs.com/about