Dalam lingkup aturan yang berlaku, guru honorer atau yang juga dikenal sebagai guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK) merupakan mereka yang tidak memiliki status kepegawaian tetap. Mereka ada karena dibutuhkan oleh sekolah.
Demikianlah kisah Omjay tentang Tangisan Pilu Guru Honorer Kini Terjadi Lagi. Semoga segera ada solusi dari para penentu kebijakan di negeri ini. Berilah mereka para guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini, dan jangan diberhentikan dahulu sebelum mereka diterima dan lolos seleksi PPPK.
Salam Blogger Persahabatan
Omjay/Kakek Jay
Guru Blogger Indonesia
Blog https://wijayalabs.com/about
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H