Survy daring ini dilaksanakan di wilayah Indonesia Barat, Indonesia tengah, dan Indonesia timur di 38 Provinsi di Indonesia.
- 1. Kepala Dinas Pendidikan Prov. AcehÂ
- 2. Kepala Dinas Pendidikan Prov. BaliÂ
- 3. Kepala Dinas Pendidikan Prov. BantenÂ
- 4. Kepala Dinas Pendidikan Prov. BengkuluÂ
- 5. Kepala Dinas Pendidikan Prov. D.I. YogyakartaÂ
- 6. Kepala Dinas Pendidikan Prov. D.K.I. JakartaÂ
- 7. Kepala Dinas Pendidikan Prov. GorontaloÂ
- 8. Kepala Dinas Pendidikan Prov. JambiÂ
- 9. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa BaratÂ
- 10. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa TengahÂ
- 11. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa TimurÂ
- 12. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan BaratÂ
- 13. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan SelatanÂ
- 14. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan TengahÂ
- 15. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan TimurÂ
- 16. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan UtaraÂ
- 17. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kep Bangka BelitungÂ
- 18. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kepulauan RiauÂ
- 19. Kepala Dinas Pendidikan Prov. LampungÂ
- 20. Kepala Dinas Pendidikan Prov. MalukuÂ
- 21. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Maluku UtaraÂ
- 22. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Nusa Tenggara BaratÂ
- 23. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Nusa Tenggara TimurÂ
- 24. Kepala Dinas Pendidikan Prov. PapuaÂ
- 25. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Papua BaratÂ
- 26. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Papua Barat DayaÂ
- 27. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Papua PegununganÂ
- 28. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Papua SelatanÂ
- 29. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Papua TengahÂ
- 30. Kepala Dinas Pendidikan Prov. RiauÂ
- 31. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi BaratÂ
- 32. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi SelatanÂ
- 33. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi TengahÂ
- 34. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi TenggaraÂ
- 35. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi UtaraÂ
- 36. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumatera BaratÂ
- 37. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumatera SelatanÂ
- 38. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumatera Utara
Â
Mengapa ada survey pendataan?
Tujuan pendataan ini untuk menghimpun praktik baik pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran maupun pengelolaan satuan pendidikan yang telah dilaksanakan dan selanjutnya akan dijadikan bahan inspirasi dalam bentuk naskah praktik baik, cerita praktik baik, infografis, dan bahan lainnya yang dipublikasikan melalui media sosial maupun kanal Direktorat Sekolah Menengah Atas.
Bagaimana cara mengisi pendataan tersebut?
Sebelum mengisi tautan, pastikan email yang digunakan aktif.Â
- Provinsi, diisi dengan memilih provinsi kontributor.Â
- Kab/Kota, diisi dengan kab/kota kontributor.Â
- Peran, Kontributor memilih salah satu peran sebagai satuan pendidikan, kepala sekolah atau guru.Â
- Nama Instansi, diisi dengan nama satuan pendidikan tempat kontributor bertugas.Â
- NPSN, diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional tempat kontributor bertugas.Â
- Nama Kontributor, diisi dengan nama lengkap kontributor yang mengisi form.Â
- Jabatan, diisi dengan jabatan kontributor saat mengisi form.Â
- Nomor Kontak, diisi dengan nomor kontak aktif kontributor yang mengisi form (Mohon diisi deengan nomor kontak yang tersambung ke whatsapp).Â
- Unggah Praktik Baik, diisi dengan praktik baik yang akan diunggah oleh kontributor. Praktik baik dapat berupa dokumen dengan format word atau pdf, spreadsheet, video, bahan tayang, gambar, dan audio.Â
- Tautan Praktik Baik, diisi dengan tautan praktik baik jika kontributor tidak dapat mengunggah pada kolom unggah praktik baik.
Klik https://drive.google.com/file/d/1rk_avZsTxRKUYt8LWTISnhcowFcplWlV/view
Demikianlah kisah Omjay kali ini tentang Pendataan Praktik Baik Digitalisasi Kemdikbudristek. Buruan Bapak Ibu Guru Isi! Semoga bermanfaat buat pembaca kompasiana tercinta.
Salam Blogger Persahabatan
Omjay