Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden Jokowi Sebaiknya Cuti

30 Januari 2024   07:01 Diperbarui: 30 Januari 2024   07:05 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam laman kompas dituliskan, Jika kita cermati dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), hanya mengatur tata cara cuti kampanye yang dilakukan oleh menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota. 

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/29/06321301/jika-presiden-jokowi-cuti-kampanye

Ini pun hanya disebutkan secara garis besarnya (Pasal 302 dan Pasal 303). Pertama, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Kedua, hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti. Namun tidak disebutkan bagaimana tata cara cuti jika dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya Pasal 281 ayat (3) UU Pemilu menyatakan keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye pemilu diatur dengan peraturan KPU.

Semoga komisi pemilihan umum dalam melaksanakan kerjanya juga berjalan baik dan lancar. Sebagai penyelenggara pemilihan umum, komisi pemilihan umum atau KPU harus profesional dalam menjalankan tugasnya.

Demikianlah kisah Omjay kali ini, semoga tulisan ini dibaca presiden Jokowi atau orang-orang yang dekat dengan presiden Jokow. Sebaiknya presiden Jokowi netral dan tidak berpihak kepada capres dan cawapres manapun bila ingin menjadi negarawan yang baik. Namun, bila presiden Jokowi ingin cawe-cawe, Omjay tak bisa melarangnya. Sebab itu hak politik presiden jokowi.

Salam Blogger Persahabatan

Omjay

Guru Blogger Indonesia

Blog https://wijayalabs.com

Sumber gambar dokpri
Sumber gambar dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun