Presiden Jokowi sebaiknya Cuti. Begitulah komentar narasumber di radio Elshinta Jakarta yang Omjay dengar pagi ini. Omjay mendengarnya dalam perjalanan menuju ke sekolah. Pertimbangannya biar presiden Jokowi tidak menggunakan fasilitas negara.
Beberapa hari ini diramaikan di media sosial bahwa presiden Jokowi sudah tidak netral. Kedekatannya dengan paslon nomor 02 Prabowo Subianto, sangat jelas terlihat.Â
Rakyat sudah tahu kemana arah politik presiden Jokowi. Ditambah lagi mas Gibran Rakabuming Raka yang menjadi calon wakil presiden adalah anak kandungnya presiden Jokowi.
Saran Omjay adalah, sebaiknya presiden Jokowi mengikuti nasehat banyak orang untuk cuti. Kalau presiden sudah cuti, beliau akan bebas membantu calon presiden dan wakil presiden yang dijagokannya. Apalagi calon wakil presiden adalah anaknya sendiri.
Dahulu Omjay ikut memilih bapak Jokowi sebagai calon presiden. Omjay sudah dua kali memilih presiden Jokowi dalam pemilihan umum. Omjay percaya bapak presiden Jokowi orangnya amanah dan dapat dipercaya.Â
Apalagi saat itu, di awal presiden Jokowi berkuasa, presiden Jokowi pernah mengundang 100 blogger Kompasiana untuk makan siang di istana negara. Ada beberapa usulan blogger Kompasiana langsung diterima oleh beliau.
Sekarang ini sudah saatnya presiden cuti, dan serahkan kepada wakil presiden. Ikuti aturan undang-undang yang berlaku supaya presiden Jokowi tidak diangap melanggar hukum.Â
Omjay juga sudah membaca artikelnya di https://nasional.kompas.com/read/2024/01/29/06321301/jika-presiden-jokowi-cuti-kampanye
Omjay berharap presiden Jokowi turun dengan hormat dan tidak mendapatkan cemooh rakyat yang dulu memilihnya. Prestasi presiden Jokowi dalam memimpin negara Indonesia akan hilang begitu saja bila salah melangkah.
Presiden Jokowi harus menjadi contoh yang baik dalam mensukseskan pemilihan umum atau pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia. Juga pemilu yang jujur dan adil. Tidak ada kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Dalam laman kompas dituliskan, Jika kita cermati dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), hanya mengatur tata cara cuti kampanye yang dilakukan oleh menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.Â
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/29/06321301/jika-presiden-jokowi-cuti-kampanye
Ini pun hanya disebutkan secara garis besarnya (Pasal 302 dan Pasal 303). Pertama, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Kedua, hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti. Namun tidak disebutkan bagaimana tata cara cuti jika dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya Pasal 281 ayat (3) UU Pemilu menyatakan keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye pemilu diatur dengan peraturan KPU.
Semoga komisi pemilihan umum dalam melaksanakan kerjanya juga berjalan baik dan lancar. Sebagai penyelenggara pemilihan umum, komisi pemilihan umum atau KPU harus profesional dalam menjalankan tugasnya.
Demikianlah kisah Omjay kali ini, semoga tulisan ini dibaca presiden Jokowi atau orang-orang yang dekat dengan presiden Jokow. Sebaiknya presiden Jokowi netral dan tidak berpihak kepada capres dan cawapres manapun bila ingin menjadi negarawan yang baik. Namun, bila presiden Jokowi ingin cawe-cawe, Omjay tak bisa melarangnya. Sebab itu hak politik presiden jokowi.
Salam Blogger Persahabatan
Omjay
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H