Dalam laman kompas dituliskan, Jika kita cermati dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), hanya mengatur tata cara cuti kampanye yang dilakukan oleh menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.Â
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/29/06321301/jika-presiden-jokowi-cuti-kampanye
Ini pun hanya disebutkan secara garis besarnya (Pasal 302 dan Pasal 303). Pertama, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Kedua, hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti. Namun tidak disebutkan bagaimana tata cara cuti jika dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya Pasal 281 ayat (3) UU Pemilu menyatakan keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye pemilu diatur dengan peraturan KPU.
Semoga komisi pemilihan umum dalam melaksanakan kerjanya juga berjalan baik dan lancar. Sebagai penyelenggara pemilihan umum, komisi pemilihan umum atau KPU harus profesional dalam menjalankan tugasnya.
Demikianlah kisah Omjay kali ini, semoga tulisan ini dibaca presiden Jokowi atau orang-orang yang dekat dengan presiden Jokow. Sebaiknya presiden Jokowi netral dan tidak berpihak kepada capres dan cawapres manapun bila ingin menjadi negarawan yang baik. Namun, bila presiden Jokowi ingin cawe-cawe, Omjay tak bisa melarangnya. Sebab itu hak politik presiden jokowi.
Salam Blogger Persahabatan
Omjay