Lalu dijawab oleh narasumbernya. Apabila terdapat nama Bapak/Ibu Guru yang sudah meninggal dunia dan pensiun, maka Guru bersangkutan tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Bagi Guru ASN yang telah mengundurkan diri, selama Guru yang bersangkutan telah mempunyai surat persetujuan pengunduran diri, maka tidak perlu menyusun SKP.
Selain itu, perlu dipastikan agar data di Dapodik sesuai dengan kondisi aktual, mohon agar Bapak/Ibu untuk memperbarui/penghapusan data Guru ASN yang sudah pensiun tersebut, Bapak/Ibu dapat melakukan 2 cara:
- Diajukan secara resmi oleh Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan tersebut dengan menghubungi Operator SI-ASN di BKD/BPSDM melalui jalur komunikasi yang disediakan atau ditetapkan oleh Pemda setempat maka dapat dilakukan melalui Operator SIASN di BKD/BPSDM,
- Selain melakukan pembaruan data melalui Operator SIASN di BKD/BPSDM, mohon kesediaannya juga melakukan penonaktifan data melalui Operator Sekolah di Dapodik untuk Guru tersebut.
Pertanyaan Terkait legalitas dan keabsahan sertifikat dalam Bukti Dukung pada RHK dengan peran sebagai peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetisi guru, siapa kah pihak yang paling berhak dan diakui secara regulasi untuk membubuhkan tanda tangan dalam sertifikat tersebut?
Jawaban pertanyaan Legalitas sertifikat sebagai Bukti Dukung yang diterima oleh Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar, dilakukan oleh pihak penyelenggara atau yang memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan bahwa peserta telah mengikuti dan mendapatkan hasil berupa sertifikat.
Perlu diketahui, sertifikat adalah tanda bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan yang diselenggarakan di bidang pendidikan dan/atau lainnya yang relevan, baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber. Sejauh ini, belum ada aturan baku legalitas sertifikat yang diatur regulasi. Namun pada umumnya, sertifikat perlu memuat:
1. Logo penyelenggara
2. Judul kegiatan
3. Nomor sertifikat
4. Nama Penerima
5. Status penerima dalam kegiatan
6. Nama Penyelenggara
7. Tempat dan tanggal kegiatan
8. Tanda tangan dan stempel penyelenggara
Terkait izin oleh Kemendikbudristek, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur perizinan penyelenggara pelatihan. Namun dalam pegawai ASN, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) perlu mendapatkan perizinan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), misal Pendidikan Guru Penggerak. Jika, pelatihan berbentuk seminar dan workshop atau sejenisnya yang diadakan oleh organisasi atau komunitas hal tersebut belum diatur secara resmi oleh Kemendikbudristek.
Oleh karena itu, sebaiknya kepala sekolah membentuk komunitas belajar di sekolahnya masing-masing bila tak punya komunitas belajar. Komunitas belajar itu bisa dibuat kepala sekolah di sekolah sendiri. Guru tak perlu lagi berburu sertifikat sebagai bukti pengembangan diri.
- Informasi Pengelolaan Kinerja dapat dibaca di https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm
- Link bank jawaban:
https://bit.ly/bankjawaban-pengelolaankinerja - Kendala terhadap penggunaan PMM klik di https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/
- Bergabung ke WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaJbpbx4inoqtb07xJ19
- Menyimak Video Simulasi di YT BBGP DIY https://bit.ly/Simulasi_PengisianSKPGuruKSÂ