"Terus kalau tidak di aplikasi PMM dimana? Fisik terus dicetak? Sementara kalau tidak di aplikasi sendiri seperti PMM, pemerintah mewajibkan  SKP untuk ASN menggunakan SIASN BKN?  Dan kemendikbud satu-satunya instansi yang diijinkan menggunakan platform milik sendiri yang penilaian kinerja spesifik kinerja guru tanpa harus mengisi di SIASN BKN, karena data langsung dialirkan. Pahami dulu bapak ibu guru. Sehingga bisa membantu mengedukasi. Sudah tahu belum kalau setiap ASN wajib membuat SKP? Bukan hanya ASN guru saja yang harus buat SKP. ASN wajib pakai menggunakan PMM. Sedangkan non ASN tidak wajib".
"Karena SKP kewajiban ASN. Terus maunya SKP pakai apa? Fisik? Memang selama ini bagaimana? Adanya ini tujuannya untuk mengurangi beban administrasi. Pada waktunya mereka para guru akan paham. Memang selalu terakhir-terakhir pemahaman itu akan datang. Baca dulu Undang-Undang ASN yang baru. Supaya lebih lengkap pemahamannya. Kewajiban ASN itu apa. Dan bagaimana penilaian kinerja yang baru".
Seorang kawan pengurus PGRI dari Kendari, Sulawesi Tenggara menyampaikan Informasi penting. Ada beberapa masalah yang terjadi dalam pengisian E-Kinerja aplikasi PMM, khususnya bagi guru sebagai berikut;
1. PBM sudah tidak berjalan maksimal, dikarenakan para guru  disibukkan pengisian e-kinerja.
2. Aplikasi e-kinerja terkendala dengan jaringan internet sehingga guru fokus menunggu kapan jaringan internet bagus.
Mohon pihak berwenang (GTK Kemdikbudristek) dapat meninjau kembali penggunaan aplikasi e-kinerja yang ada di PMM supaya kami di daerah dapat dipertimbangkan dengan kondisi yang ada.Â
https://www.youtube.com/watch?v=K1g8JTrXZIU
Seorang guru bertanya lagi. Saya adalah guru di satuan Pendidikan SDN XYZ (NPSN. 12456789). Nah, di Sekolah saya tidak memiliki kepala sekolah definitif, hanya ada PLT Kepala sekolah. Pada akun PLT Kepala sekolah saya, tidak muncul menu Periksa Pengelolaan Kinerja Guru. Selanjutnya siapa yang bertugas untuk melakukan persetujuan dan penilaian pada perencanaan kinerja saya?
Lalu didapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut. Berkaitan dengan Pengelolaan Kinerja Guru di satuan pendidikan yang tidak memiliki Kepala Sekolah Definitif, namun memiliki PLT Kepala Sekolah, maka di dalam sistem Pengelolaan Kinerja tidak ada tahapan Kesepakatan antara Guru dan Kepala Sekolah setelah Dokumen Perencanaan Kinerja diajukan. Sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Guru bersangkutan secara otomatis.
Oleh sebab itu, penting untuk menjadi perhatian kawan-kawan guru:
- Pastikan Guru melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen Perencanaan Kinerja sebelum diajukan, karena tidak ada proses pengecekan manual yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah.
- Dokumen Perencanaan Kinerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah disetujui oleh sistem akan langsung terkunci.
- Sebagai informasi tambahan, sistem Pengelolaan Kinerja bagi PLT Kepala Sekolah saat ini sedang dalam tahap pengembangan.
Seorang guru lainnya bertanya lagi dalam acara webinar sosialisasi penilaian kinerja guru dan kepala sekolah di aplikasi PMM.Â
Apabila terdapat Guru yang sudah purna tugas, namun sistem Pengelolaan Kinerja Guru yang bersangkutan tidak dikerjakan, apakah akan mempengaruhi penilaian Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan?