Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mas Menteri Nadiem Makarim, Mohon Jangan Korbankan Guru Wajib Mengisi SKP di Aplikasi PMM

10 Januari 2024   12:14 Diperbarui: 10 Januari 2024   19:59 19521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mas Menteri Nadiem Makarim, Mohon Jangan Korbankan Guru Wajib Mengisi SKP di Aplikasi PMM. Pekerjaan guru sudah banyak. Jangan kami sebagai guru disibukkan urusan administrasi.  Mohon kebijakan ini dipikirkan ulang.

Biarkan kami fokus untuk meningkatkan kualitas dan mutu pembelajaran di kelas melalui kegiatan pembelajaran yang menyenangkan semuanya. Guru senang, murid senang, dan orang tua murid juga senang. 

Terus terang kami sebagai guru mengucapkan terima kasih kepada Mas Menteri kemdikbudristek dengan adanya aplikasi PMM. Semoga bapak Nadiem Makarim telah memahami masalah ini. Omjay hanya menyampaikan keresahan bapak ibu guru PNS saat ini melalui artikel di kompasiana.

Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP melalui Platform Merdeka Mengajar atau PMM sebenarnya bagus sekali. Namun, banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum pendidikan yang membuat guru di sekolah menjadi bingung dan resah. 

Sekolah bukan hanya terdiri dari guru PNS saja, tapi juga guru non PNS. Bukan hanya di kementrian pendidikan saja tapi juga ada di kementrian agama. Juga kementrian lainnya yang terkait bidang pendidikan.

RHK atau Rencana Hasil Kerja harus dibuat oleh guru PNS, Penyusunan RHK dilakukan di bulan Januari 2024. Jika mencantumkan sebelum Januari berarti bukan RHK. Itulah informasi yang Omjay dapatkan dari WA Group Guru Penggerak Jakarta Timur.

Seorang guru Informatika memberikan komentarnya di wa group guru Informatika,

Logika berfikirnya seperti ini. SKP dibuat setiap tahun oleh Guru PNS. biasa nya dibuat pakai aplikasi excell sekarang SKP juga tetap harus dibuat, tapi difasilitasi di aplikasi PMM. Jadi masalah dikorbankan itu dimana...?

PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU

Nampaknya masih banyak guru yang terjebak dengan pola lama, dimana para guru sibuk mencari dan mengumpulkan banyaknya sertifikat bukti pengembangan kompetensi. 

Input sumber gambar dokpri
Input sumber gambar dokpri

Mereka berbondong-bondong ikut diklat online dan menyebarkan informasi adanya diklat online gratis 40 jam atau 32 jam dengan syarat menyebarkannya kelima wa group yang diikutinya. 

Contohnya seperti flyer di bawah ini. Pada akhirnya para guru tidak bisa lagi melindungi data pribadinya atau privasi data. Hal ini bisa disalahgunakan datanya untuk mencari uang. Ada oknum yang mencoba mencari kesempatan untuk mencari uang lewat diklat online.

Input sumber gambar dokpri
Input sumber gambar dokpri

Perlu diingatkan kembali bahwa unsur utama penilaian kinerja terdiri atas Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja. Praktik Kinerja berupa perbaikan pemberian layanan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Jadi fokus ke murid atau siswa kita di sekolah.

Perbaikan pembelajaran dimaksud fokus pada satu dari delapan pilihan indikator sesuai keadaan pada rapor pendidikan satuan pendidikan masing-masing.

Sedangkan, pengembangan kompetensi bukanlah unsur utama penilaian kinerja. Pengembangan kompetensi hanya menjadi variabel pertimbangan saja dalam pemberian predikat kinerja.

Pengembangan kompetensi dengan batas minimal 32 poin tidaklah sama dengan pencarian angka kredit sebagaimana berlaku pada mekanisme sebelumnya.

Tegasnya, poin hasil pengembangan kompetensi bukanlah angka kredit. Jadi, fokus peningkatan kinerja bukan pada bagaimana guru sibuk mengikuti seminar dan/atau pelatihan saja, melainkan memperbaiki layanan pembelajaran dan perilaku kerja di sekolah.

Penentuan bentuk pengembangan diri harus dipastikan dalam rangka upaya peningkatan kinerja dalam bentuk perbaikan proses pemberian layanan pembelajaran sesuai fokus satu dari delapan indikator yang telah dipilih.

Seorang guru penggerak Jakarta Timur memberikan komentarnya.

Sampaikan juga pak jam kerja yang jelasnya sampai pukul berapa kadang buka hp pukul 22.00 wib masih ada info di grup yg harus di Tindak Lanjut.

Evidence (bukti dukung) dokumen akuntabilitas hasil pengembangan kompetensi tentu saja disesuaikan dengan RHK masing-masing guru di sekolah. 

Jika pengembangan kompetensi dilakukan di dalam PMM dalam bentuk Aksi Nyata Pelatihan Mandiri dan/atau Unggah Bukti Karya, maka evidence (bukti dukung) dokumen akuntabilitas tidak perlu diunggah, karena akan otomatis terbaca. 

Evidence (bukti dukung) dokumen akuntabilitas diunggah hanya jika diperoleh dari luar PMM.

Input sumber gambar dokpri
Input sumber gambar dokpri

Pada bulan Januari 2024 ini, guru sekolah negeri diminta fokus pada penyusunan SKP disertai butir RHK-nya, atas dasar tersebut artinya proses pengembangan kompetensi dilakukan setelah bulan Januari tahun 2024.

Jika demikian, sertifikat/laporan/bukti dukung sebagai dokumen akuntabilitas hasil pengembangan kompetensi yang dapat dipertimbangkan adalah yang dilakukan setelah bulan Januari 2024.

Input sumber gambar dokpri
Input sumber gambar dokpri

Seorang kawan guru penggerak di WA Group GP Jakarta Timur memberikan informasi. Hal yang bisa dirangkum adalah sebagai berikut:

  • Guru Kumpul bersama dengan semua guru di sekolah masing-masing
  • Memandu pengisian bagi guru yang sudah paham
  • Mencermati masing-masing hal yang akan diisikan
  • Menentukan Indikator Kinerja dari 8 indikator yang ada, memilih berdasarkan rapor pendidikan (disesuaikan dengan kemampuan guru)
  • Masing-masing guru memilih Pengembangan Kompetensi
  • Menambahkan Tugas Tambahan
  • Menyesuaikan Perilaku Kinerja
  • Cek kembali Rangkuman
  • Masing-masing guru diminta merenungkan sudah sesuai atau belum yang akan diajukan, diberi waktu maksimal kapan, jika akan melakukan perubahan silahkan, jika tidak ada sesuai batas waktu Kepala Sekolah langsung Setujui
  • Jika ada yang perlu penyesuaian ketika sudah diajukan maka sesuaikan melalui dashboard, akun Kepala Sekolah
  • Sesudah disetujui Kepala Sekolah, guru Menyepakati
  • Selesai

Demikianlah kisah Omjay kali ini tentang kegiatan guru PNS pada penyusunan SKP disertai butir RHK-nya. Semoga dapat dipahami oleh mas mentri Nadiem Makarim agar guru tidak lagi disibukkan oleh tugas-tugas administrasi. Biarlah guru fokus untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru dengan melakukan aksi nyata atau penelitian tindakan kelas.

Salam Blogger Persahabatan

Omjay

Guru Blogger Indonesia

Blog https://wijayalabs.com

Input sumber gambar dokpri
Input sumber gambar dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun