Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mas Menteri Nadiem Makarim, Mohon Jangan Korbankan Guru Wajib Mengisi SKP di Aplikasi PMM

10 Januari 2024   12:14 Diperbarui: 10 Januari 2024   19:59 19521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang guru penggerak Jakarta Timur memberikan komentarnya.

Sampaikan juga pak jam kerja yang jelasnya sampai pukul berapa kadang buka hp pukul 22.00 wib masih ada info di grup yg harus di Tindak Lanjut.

Evidence (bukti dukung) dokumen akuntabilitas hasil pengembangan kompetensi tentu saja disesuaikan dengan RHK masing-masing guru di sekolah. 

Jika pengembangan kompetensi dilakukan di dalam PMM dalam bentuk Aksi Nyata Pelatihan Mandiri dan/atau Unggah Bukti Karya, maka evidence (bukti dukung) dokumen akuntabilitas tidak perlu diunggah, karena akan otomatis terbaca. 

Evidence (bukti dukung) dokumen akuntabilitas diunggah hanya jika diperoleh dari luar PMM.

Input sumber gambar dokpri
Input sumber gambar dokpri

Pada bulan Januari 2024 ini, guru sekolah negeri diminta fokus pada penyusunan SKP disertai butir RHK-nya, atas dasar tersebut artinya proses pengembangan kompetensi dilakukan setelah bulan Januari tahun 2024.

Jika demikian, sertifikat/laporan/bukti dukung sebagai dokumen akuntabilitas hasil pengembangan kompetensi yang dapat dipertimbangkan adalah yang dilakukan setelah bulan Januari 2024.

Input sumber gambar dokpri
Input sumber gambar dokpri

Seorang kawan guru penggerak di WA Group GP Jakarta Timur memberikan informasi. Hal yang bisa dirangkum adalah sebagai berikut:

  • Guru Kumpul bersama dengan semua guru di sekolah masing-masing
  • Memandu pengisian bagi guru yang sudah paham
  • Mencermati masing-masing hal yang akan diisikan
  • Menentukan Indikator Kinerja dari 8 indikator yang ada, memilih berdasarkan rapor pendidikan (disesuaikan dengan kemampuan guru)
  • Masing-masing guru memilih Pengembangan Kompetensi
  • Menambahkan Tugas Tambahan
  • Menyesuaikan Perilaku Kinerja
  • Cek kembali Rangkuman
  • Masing-masing guru diminta merenungkan sudah sesuai atau belum yang akan diajukan, diberi waktu maksimal kapan, jika akan melakukan perubahan silahkan, jika tidak ada sesuai batas waktu Kepala Sekolah langsung Setujui
  • Jika ada yang perlu penyesuaian ketika sudah diajukan maka sesuaikan melalui dashboard, akun Kepala Sekolah
  • Sesudah disetujui Kepala Sekolah, guru Menyepakati
  • Selesai

Demikianlah kisah Omjay kali ini tentang kegiatan guru PNS pada penyusunan SKP disertai butir RHK-nya. Semoga dapat dipahami oleh mas mentri Nadiem Makarim agar guru tidak lagi disibukkan oleh tugas-tugas administrasi. Biarlah guru fokus untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru dengan melakukan aksi nyata atau penelitian tindakan kelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun