Koran Kompas, tanggal 17 Januari 2023, di Halaman 6, menulis tentang HAK IMUNITAS GURU. Artikel tersebut dituliskan Oleh bapak DR. Sumardiansyah Perdana Kusuma. Beliau Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI, Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia. Omjay pernah sekelas dengan beliau ketika mengambil program S3 di teknologi pendidikan pascasarjana UNJ.
Berikut ini tulisan beliau yang omjay copas di wa group PGRI. Mohon izin admin kompasiana.
Dewasa ini masih ditemukan berbagai kasus penistaan, perundungan, tindak kekerasan, intimidasi, dan pelecehan terhadap guru. Bahkan, seringkali kasus yang terjadi harus membawa guru berhadapan dengan proses hukum.
Ironisnya dari berbagai kasus yang pernah terjadi, justru kebanyakan menimpa guru pada saat menjalankan tugas keprofesionalannya di sekolah. Guru sedang fokus melaksanakan tupoksinya sebagai guru di sekolah.
Di Sragen, guru SMAN 1 Sumberlawang dipanggil DPRD, karena memarahi muridnya yang tidak memakai jilbab. Lalu di Kotabaru, guru SMAN 1 Kotabaru juga dipanggil DPRD karena menyita HP muridnya. Kemudian di Wajo, guru SMAN 3 Wajo dilaporkan ke polisi karena dianggap telah mencubit muridnya. Sedangkan di Pandeglang, guru SMAN 2 Pandeglang dipanggil polisi atas dugaan pencurian listrik dalam pembuatan poadcast.
Bukan hanya dipanggil oleh DPRD dan polisi, beberapa guru juga pernah mendapatkan pelecehan dari muridnya. Di Gresik, guru honorer SMP PGRI Wringinanom ditantang berkelahi oleh muridnya. Lalu di Cilincing, 11 murid SMP Maha Prajna berjoget mengelilingi guru dan menyawer di kelas. Bahkan orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap guru juga pernah ditemukan di SDN Pa'bangiang dan SMKN 5 Sidrap, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan kasus di atas, kita memerlukan Perlindungan Guru. Nampaknya hak imunitas guru mulai terabaikan. Guru tak lagi dlindungi secara hukum. Permendikbud 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu regulasi yang dibuat untuk melindungi guru apabila menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.Permendikbud tersebut juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap guru merupakan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi (orprof), dan masyarakat.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian memiliki mekanisme perlindungan advokasi nonlitigasi berupa konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan atau pemulihan hak guru. Sedangkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, orprof, dan masyarakat memiliki kewenangan menyediakan sumber daya serta menyusun mekanisme pemberian perlindungan.
Perlindungan merupakan hak dari guru sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), yaitu guru berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas dan kepemilikan kekayaan intelektual, memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas, serta memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian, penghargaan, dan sangsi kepada murid sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Seharusnya Organisasi Profesi Melindungi Guru dan PGRI telah melakukan itu. Sebagaimana amanat UUGD Pasal 41-44 dimana guru membentuk orprof yang bersifat independen dan wajib menjadi anggota di dalamnya. Orprof guru dibentuk untuk menjalankan fungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Secara kewenangan orprof guru antara lain: menetapkan dan menegakan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, serta memajukan pendidikan nasional.
Selain itu untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, serta martabat guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, maka orprof guru diharuskan membentuk kode etik guru.
Kode etik guru merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Kemudian untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sangsi atas pelanggaran kode etik oleh guru maka dibentuklah Dewan Kehormatan Guru (DKG) oleh orprof guru.
Pengejawantahan dari UUGD berupa orprof, kode etik, dan DKG adalah instrumen penting yang harus digunakan untuk memberikan perlindungan bagi profesi guru.
Hak Imunitas Guru yang terabaikan harus terus kita perjuangkan. PGRI menjadi organisasi profesi guru yang paling terdepan untuk mengatasi kasus ini. Â Profesi guru dapat dikategorikan sebagai officium nobile, artinya bidang pekerjaan yang dianggap mulia dan terhormat.
Menjadi guru harus dimulai dari minat, bakat, idealisme, dan panggilan jiwa. Pada prinsipnya profesi guru bukan hanya mengajarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga menumbuhkembangkan karakter dan mentransformasikan kehidupan peserta didik ke arah yang lebih baik.
Dari sisi profesionalisme guru sebagai profesi sudah seharusnya berlatar belakang ilmu sesuai bidang yang diampunya, memiliki keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan profesi, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik, mengikuti orprof guru, dan memiliki kode etik keprofesian.
Sepatutnya guru memiliki tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, disebabkan oleh kewenangan yang melekat pada profesinya, yaitu kewenangan hukum guru untuk menjalankan tugas keprofesian secara otonom, sesuai kaidah keilmuan dan etika profesi, berdasarkan tujuan pendidikan nasional, dengan dilandasi oleh niatan luhur mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kewenangan hukum inilah yang harus dilekatkan dalam bentuk hak imunitas guru. Sehingga apabila guru dalam menjalankan tugasnya harus menghadapi berbagai macam ancaman atau bahkan berurusan dengan hukum, maka guru tersebut akan terlindungi.
Keberadaan hak imunitas guru sesungguhnya bukan untuk membuat guru kebal dari hukuman, melainkan lebih kepada menjaga harkat martabat guru dan memberikan ring pengaman (safety ring).
Sebagai contoh jika ada tuntutan, maka tuntutan tersebut sebelum diproses oleh pihak luar, terlebih dahulu harus dikoordinasikan melalui orprof guru yang kemudian diteruskan ke DKG untuk diperiksa dan dibuktikan.
Jika sebuah aduan benar mengandung unsur pidana maka orprof guru dan DKG akan membawanya pada aparat hukum, lalu jika ditemukan masalah administrasi maka akan dibawa ke instansi pemerintah yang berwenang, atau jika ternyata hanya persoalan etika, maka DKG yang akan menjatuhkan hukuman sesuai kode etik guru yang berlaku di Indonesia.
Adanya pertimbangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh orprof dan DKG perlu menjadi prasyarat wajib dalam proses penegakan hukum terhadap guru. Bahkan jika diperlukan, orprof dan DKG dapat memberikan pendampingan terhadap guru, salah satunya melalui lembaga bantuan hukum yang berafiliasi ataupun dimiliki oleh sebuah orprof.
Apabila hak imunitas ini berlaku maka tidak akan ada lagi anggota DPRD bisa memanggil guru secara langsung, begitu juga polisi yang langsung menangkap guru hanya karena ada aduan, ataupun pemerintah daerah yang kadang main menjatuhkan sangsi kepegawaian kepada guru, sebelum berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari orprof guru dan DKG.
Begitupun tidak akan ada lagi guru yang kebingungan dalam mencari pendampingan hukum bagi dirinya sendiri, disebabkan orprof sudah menyiapkan skema dan perangkat pendampingan yang diperlukan oleh guru.
Imunitas Ubi Jus Ibi Remedium. Hak imunitas guru yang bersifat perlindungan hanya bisa direalisasikan melalui perantaraan orprof guru, dimana guru wajib menjadi anggota didalamnya, dengan berpedoman pada kode etiknya, dilindungi keprofesiannya oleh DKG, dan jika terjadi kasus guru akan didampingi oleh lembaga bantuan hukum, sebagai bagian dari fasilitasi yang diberikan untuk guru.
Secara internal, orprof guru harus memiliki sistem dan struktur keorganisasian yang kuat. Seperti PGRI yang sudah memasuki usia 77 tahun mengawal pendidikan ditanah air.
Sedangkan secara eksternal, orprof guru harus sinergis dengan KemenPAN-RB, Kemendikbudristek, Kemenag, Badan Kepegawaian Negara/Daerah, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Kepolisian, Pengadilan, KPAI, Komnas HAM, LBH, serta lembaga lain yang relevan untuk menjalin kesepahaman melalui perjanjian yang mengikat mengenai keberadaan orprof, kode etik, dan DKG yang mengarah kepada penetapan hak imunitas guru.
Dari sisi legal formal, hak imunitas guru harus disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lain yang sudah ada, bahkan kalau perlu dibuatkan peraturan tersendiri setingkat UU ataupun PP agar mampu mengatur mengenai perlindungan guru secara holistik dan komprehensif.
Perlindungan bagi guru berupa hak imunitas merupakan sesuatu yang penting, mendesak, dan harus direalisasikan. Ubi jus ibi remedium, sebagai sebuah hak, maka imunitas harus dijamin, dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya apabila hak itu dilanggar.
Jika demikian ironisnya, kita Jangan pernah berharap organisasi lain apalagi pemerintah yang melindungi profesi guru. Pendampingan guru mesti jadi fokus pengurus PGRI pusat sampai pengurus tingkat terbawah.
Sepanjang ada bagian dana (dari iuran jutaan guru se-Indonesia). PGRI telah membuat LBH atau PBH (apapun namanya)
yang lebih profesional,dan lebih gercep, karena punya akses pengacara nasional sampai kabupaten /kota.
Ada seorang kawan yang siap membantu. Kebetulan beliau juga anggota PERADI. Jadi terpanggil juga mencari solusi untuk perlindungan hukum bagi para guru ini.
Jika memang perlindungan guru menjadi concern PGRI, segera atur agar Peradi bisa duduk bersama Pengurus Besar PGRI sampai Pengurus PGRI tingkat kota /kabupaten.
Selain berjuang agar guru jadi PNS atau PPPK, PGRI bisa fokus dan serius mengayomi guru di bidang hukum. Hak imunitas guru yang terabaikan mulai dicarikan solusinya dengan permendikbud yang memihak kepada kepentingan guru dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya.
Demikianlah kisah Omjay hari ini. Semoga bermanfaat buat pembaca kompasiana tercinta. Guru Indonesia harus dilindungi secara hukum. Semoga hak imunitas guru yang terabaikan dapat terus dicarikan solusinya dengan keluarnya permendikbud dan PGRI siap membantu para guru untuk hak imunitas guru ini.
Semoga bermanfaatÂ
Salam Blogger Persahabatan
Omjay
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H