Sepanjang ada bagian dana (dari iuran jutaan guru se-Indonesia). PGRI telah membuat LBH atau PBH (apapun namanya)
yang lebih profesional,dan lebih gercep, karena punya akses pengacara nasional sampai kabupaten /kota.
Ada seorang kawan yang siap membantu. Kebetulan beliau juga anggota PERADI. Jadi terpanggil juga mencari solusi untuk perlindungan hukum bagi para guru ini.
Jika memang perlindungan guru menjadi concern PGRI, segera atur agar Peradi bisa duduk bersama Pengurus Besar PGRI sampai Pengurus PGRI tingkat kota /kabupaten.
Selain berjuang agar guru jadi PNS atau PPPK, PGRI bisa fokus dan serius mengayomi guru di bidang hukum. Hak imunitas guru yang terabaikan mulai dicarikan solusinya dengan permendikbud yang memihak kepada kepentingan guru dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya.
Demikianlah kisah Omjay hari ini. Semoga bermanfaat buat pembaca kompasiana tercinta. Guru Indonesia harus dilindungi secara hukum. Semoga hak imunitas guru yang terabaikan dapat terus dicarikan solusinya dengan keluarnya permendikbud dan PGRI siap membantu para guru untuk hak imunitas guru ini.
Semoga bermanfaatÂ
Salam Blogger Persahabatan
Omjay