Seyogyanya pemerintah mendorong para guru guna menjalankan kewajibannya menjadi anggota organisasi profesi sebagai konsekuensi hukum dari amanat UUD atau undang-undang guru dan dosen.
Ke depan, perlu adanya regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi guru. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka ia belum diakui sebagai insan profesi guru.
Pemerintah pun perlu membuat regulasi sekaligus menjaring, mendata, dan memverifikasi organisasi guru yang memenuhi syarat syarat sebagai organisasi profesi.
Salam Blogger Persahabatan
Omjay
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H