Tanggung Jawab Moral Guru terhadap ProfesiÂ
Berusaha memenuhi kualifikasi pendidik profesional dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.Â
Memotivasi diri dan rekan seprofesi untuk secara aktif dan kreatif dalam  melaksanakan tugas profesional dan meningkatkan kompetensinya.Â
Mengikuti salah satu organisasi profesi yang sejalan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berpartisipasi dalam mengembangkan organisasi tersebut.Â
Menjunjung prinsip toleransi dalam menjalankan profesinya.
Menjaga harkat kemanusiaan dan reputasi sesama profesi.Â
Mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam menjalankan tugas profesionalnya.Â
Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam masalah.Â
Mengedepankan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas profesionalnya.Â
Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.