Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Inilah Balada Guru 3T

15 Desember 2022   19:19 Diperbarui: 15 Desember 2022   19:44 2732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa hal ini harus dilakukan? Karena, jika regulasi ini tidak dikaji, maka tahun depan guru-guru 3T yang secara aturan telah memenuhi syarat, tidak tahu apakah akan mendapatkan tunjangan khusus lagi atau tidak.

Kesenjangan akan semakin panjang, di internal sekolah. Ketidaknyamanan akan berlarut karena ada yang cair dan tidak, sementara seluruh civitas dalam sekolah adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kepala sekolah, guru, operator, bendahara bekerjasama agar seluruh syarat dalam memperoleh hak tercapai.

Namun sekarang yang terjadi adalah ketidaknyamanan di intern sekolah. Terlebih lagi, terdapat banyak operator sekolah 3T yang tidak mendapatkan tunsus, sementara operatorlah yang mengelola dapodik agar sinkron dan valid di infogtk sebagai syarat penerima tunsus.

Untuk sekolah 3T, mensinkronkan dapodik adalah hal yang luar biasa sulit karena kita harus menghadapi sinyal yang tidak stabil. Biasanya operator pergi ke bukit, pohon, mencari tower, ke kecamatan dan kota, dengan jalan yang begitu ekstrim, agar bisa mengamankan semua data online yang terhubung ke pusat.

Mohon maaf Bapak Menteri, dengan kerendahan hati kami meminta agar 720 orang guru 3T yang tidak mendapatkan tunsus di cek satu per satu dalam pengajuan yang masuk dalam "sim-tum" di pusat. Kami ingin mengetahui mengapa nama kami tidak terpilih. Agar tahun depan kami semua bisa memperbaiki kekurangan kami. Kami berharap, agar bisa diajari gambaran transparansi pendataan SIM-ANTUN untuk memastikan data kami ikut diajukan.

Bapak menteri, dana tunsus dibagi sebesar gaji pokok untuk ASN  dan Rp. 1.500.000, 00 untuk non-asn. Jika memang kuota terjadi karena kekurangan dana, kebijakan dengan pembagian "adil" sesuai dengan Sila ke 5 Pancasila bisa dilaksanakan. 

Contoh, 70 % dari gaji pokok atau bila dana memang sangat minim 50% dari gaji pokok. Sehingga seluruh 3T yang penuhi kriteria bisa tetap mendapatkan hak yang sama meski tidak penuh.  Fakta di lapangan saat ini adalah pembayaran tunsus 100% dari gapok bagi guru 3T terpilih dan 0% bagi guru yang tidak terpilih.

Sesuai defenisi tunsus di Permendikbud No. 4 Tahun 2022, tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Terdapat kata"kesulitan hidup" yang berarti harus penuh dengan perjuangan". Hidup di 3T saja sudah harus berjuang, tidakkah sangat menyedihkan ketika tunjangan untuk bertahan hiduppun harus diperjuangkan lagi Bapak Menteri.?

Tanggal 25 November 2022 lalu, Majalah Suara Guru dari PGRI pusat mengumumkan tulisan saya yang berjudul "Siapa lagi yang melindungi guru".? Mendapat nominasi Juara 3. No. Piagam 060/SG/XXII/2022). Saat itu dewan juri menangis dan bingung menentukan pemenang, karena kasus tentang perlindungan guru adalah hal yang krusial dan banyak yang masih belum terselesaikan.

Kemdikbud tahun 2018, melalui kegiatan Seminar Nasional Guru Dikdas Berprestasi (1-4 Oktober 2018, di Hotel Milennium Jakarta) juga menerima ide yang kami tuliskan dalam karya tulis ilmilah berjudul "Elastis Hukum Adat dalam Memproteksi Guru di Daerah Terpencil. Tulisan tersebut dimasukkan ke dalam Prosiding /ISBN: 978-602-61646-4-3 ( hal 364-371) dengan para guru penulis se-Indonesia, oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Dirjen GTK Kemdikbud.

Kami sangat concern dengan hak dan perlindungan guru di 3T. Kini kami harus dihadapkan pada sebuah regulasi yang kompleks. Bapak Menteri, ketika hal ini terjadi, hal yang terlintas di pikiran saya adalah " kata --kata yang sering dinyatakan oleh "Ki Hajar Dewantara", " mendidik adalah proses memanusiakan manusia".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun