Masih menjadi sorotan Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur yang viral karena kasus Pencabulan santriwati yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Kini, izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah telah resmi dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis 7 Juli 2022.
Begitu juga dengan ACT. Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku terkejut atas putusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin pengumpulan uang atau barang. Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Benarkah ACT dan Pesantren Shiddiqiyah Jombang Dibubarkan? Saya berharap tidak dibubarkan. Biarkanlah izin oparasional dicabut oleh kementrian agama dan sosial. Kita melihat dengan tenang aparat hukum bertindak.
Lembaga kemanuasian seperti ACT masih sangat diperlukan di Indonesia. Begitu juga pesantren Shiddiqiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan. Mari kita belajar dari kedua kasus ini. Semoga tidak terulang di masa yang akan datang.
Salam Blogger Persahabatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H