Selain dari itu, peluncuran Profil Pelajar Pancasila pada kurikum operasional sekolah juga bertujuan untuk mewujudkan pelajar Indonesia yang berkepribadian Pancasila dan mampu menerapkan atau melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Melihat ke belakang bahwa adanya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa "Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK, maka gerakan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan (Mulai dari SD, SMP, SMA/SMK) Â untuk memperkuat karakter peserta didik melalui kegiatan olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat."
* Dr. Paidi, M.TPd adalah Kepala SMKN 4 Kota Bengkulu dan Ketua MKKS SMK Kota dan Provinsi Bengkulu;
** Wijaya Kusumah, M.Pd adalah Blogger Indonesia dan Guru SMP Labschool Jakarta Indonesia.
Sekian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H