Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Catatan Diskusi Tata Kelola Organisasi Profesi Guru

8 Oktober 2020   06:05 Diperbarui: 8 Oktober 2020   10:52 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret Kebersamaan Tim Pengembang Organisasi Profesi dan Tim GTK

Tema lainnya adalah Menuju Tata Kelola Organisasi Profesi Guru (Kode Etik, Dewan Kehormatan Guru Indonesia, perlindungan hukum) dan Peran Organisasi Profesi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

contoh rencana kegiatan bersama | dokpri
contoh rencana kegiatan bersama | dokpri
Payung Hukum organisasi profesi guru adalah:
  1. Membangun pemahaman terkait organisasi profesi guru mengacu kepada  UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, dan PP Nomor 17 tahun 2010, PP Nomor 19 tahun 2017 PP pengganti 74 tahun 2008.
  2. Memaknai organisasi profesi melalui pendekatan:
    a. historis
    b. legalitas formal
    c. kinerja (Portofolio).

Isu-isu tata kelola guru:

  1. Menata Organisasi Profesi Guru berdasarkan UU Guru dan Dosen
  2. Menyusun instrumen verifikasi organisasi profesi Guru
  3. Memverifikasi dan mensertifikasi organisasi profesi Guru
  4. Memfasilitasi organisasi profesi guru dalam peningkatan mutu, kompetensi dan perlindungan guru
  5. Mewujudkan organisasi profesi guru yang kuat, independen, demokratis, dan sinambung

Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Organisasi Profesi Guru

  1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 41 Ayat 2 fungsi organisasi profesi adalah memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat
  2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 41 Ayat 5  Pemerintah dan/Pemerintah daerah dapat memfasilitasi fungsi organisasi profesi pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Undang-undang Guru dan Dosen pasal 42, organisasi profesi mempunyai kewenangan :

  • Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
  • Memberikan bantuan hukum kepada guru
  • Memberikan perlindungan profesi guru
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
  • Memajukan Pendidikan nasional

Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 43 Ayat 1 Untuk menjaga dan meningkatkan  kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,  organisasi profesi guru membentuk kode etik guru. Ayat 2  Kode etik yang dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 44 Ayat 1-5 dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru, keanggotaan dan mekanisme DKG, rekomendasi terkait pelanggaran etik, rekomendasi menjungjung tinggi kode etik, kewajiban organisasi profesi guru melaksanakan rekomendasi.


Tantangan Tata Kelola Organisasi Profesi Guru

  1. Menyamakan persepsi tentang tata kelola organisasi profesi guru
  2. Menyusun grand design tata Kelola organisasi profesi guru dan pengembangan profesi
  3. Membentuk forum bersama antar organisasi profesi guru
  4. Menyusun kode etik guru Indonesia
  5. Membentuk dewan kehormatan guru Indonesia (DKGI)

Solusi Tata Kelola Organisasi Profesi Guru yang kami diskusikan

  1. Dirjen GTK segera menyusun blueprint tata Kelola guru bersama para Ketua Umum organisasi profesi guru atau yang mewakili dengan surat pernyataan.
  2. Menyusun nota kesepahaman dengan organisasi profesi guru terkait grand design tata Kelola guru dan pengembangan profesi
  3. Menyusun instrumen verifikasi oleh organisasi profesi guru bersama tim ahli
  4. Memverifikasi organisasi profesi guru secara self assesment
  5. Membentuk forum komunikasi organisasi profesi guru
  6. Menyusun kode etik guru Indonesia
  7. Membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia

Forum SilaturahMI Organisasi Profesi Guru Nasional

  1. Dirjen GTK memfasilitasi pertemuan awal bersama para ketua umum organisasi profesi guru atau yang mewakilinya disertai surat pernyataan
  2. Menggagas forum silaturahim organisasi profesi guru nasional
  3. Menggagas forum tim ahli organisasi profesi guru
  4. Menyusun dan mengimplementasikan pengembangan kompetensi, perlindungan hukum dan penegakan kode etik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun