Tema lainnya adalah Menuju Tata Kelola Organisasi Profesi Guru (Kode Etik, Dewan Kehormatan Guru Indonesia, perlindungan hukum) dan Peran Organisasi Profesi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Membangun pemahaman terkait organisasi profesi guru mengacu kepada  UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, dan PP Nomor 17 tahun 2010, PP Nomor 19 tahun 2017 PP pengganti 74 tahun 2008.
- Memaknai organisasi profesi melalui pendekatan:
a. historis
b. legalitas formal
c. kinerja (Portofolio).
Isu-isu tata kelola guru:
- Menata Organisasi Profesi Guru berdasarkan UU Guru dan Dosen
- Menyusun instrumen verifikasi organisasi profesi Guru
- Memverifikasi dan mensertifikasi organisasi profesi Guru
- Memfasilitasi organisasi profesi guru dalam peningkatan mutu, kompetensi dan perlindungan guru
- Mewujudkan organisasi profesi guru yang kuat, independen, demokratis, dan sinambung
Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Organisasi Profesi Guru
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 41 Ayat 2 fungsi organisasi profesi adalah memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 41 Ayat 5 Â Pemerintah dan/Pemerintah daerah dapat memfasilitasi fungsi organisasi profesi pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Undang-undang Guru dan Dosen pasal 42, organisasi profesi mempunyai kewenangan :
- Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
- Memberikan bantuan hukum kepada guru
- Memberikan perlindungan profesi guru
- Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
- Memajukan Pendidikan nasional
Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 43 Ayat 1 Untuk menjaga dan meningkatkan  kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,  organisasi profesi guru membentuk kode etik guru. Ayat 2  Kode etik yang dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 44 Ayat 1-5 dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru, keanggotaan dan mekanisme DKG, rekomendasi terkait pelanggaran etik, rekomendasi menjungjung tinggi kode etik, kewajiban organisasi profesi guru melaksanakan rekomendasi.
Tantangan Tata Kelola Organisasi Profesi Guru
- Menyamakan persepsi tentang tata kelola organisasi profesi guru
- Menyusun grand design tata Kelola organisasi profesi guru dan pengembangan profesi
- Membentuk forum bersama antar organisasi profesi guru
- Menyusun kode etik guru Indonesia
- Membentuk dewan kehormatan guru Indonesia (DKGI)
Solusi Tata Kelola Organisasi Profesi Guru yang kami diskusikan
- Dirjen GTK segera menyusun blueprint tata Kelola guru bersama para Ketua Umum organisasi profesi guru atau yang mewakili dengan surat pernyataan.
- Menyusun nota kesepahaman dengan organisasi profesi guru terkait grand design tata Kelola guru dan pengembangan profesi
- Menyusun instrumen verifikasi oleh organisasi profesi guru bersama tim ahli
- Memverifikasi organisasi profesi guru secara self assesment
- Membentuk forum komunikasi organisasi profesi guru
- Menyusun kode etik guru Indonesia
- Membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia
Forum SilaturahMI Organisasi Profesi Guru Nasional
- Dirjen GTK memfasilitasi pertemuan awal bersama para ketua umum organisasi profesi guru atau yang mewakilinya disertai surat pernyataan
- Menggagas forum silaturahim organisasi profesi guru nasional
- Menggagas forum tim ahli organisasi profesi guru
- Menyusun dan mengimplementasikan pengembangan kompetensi, perlindungan hukum dan penegakan kode etik