Kami dari komunitas guru TIK dan KKPI mendorong pemerintah agar segera merevisi perubahan struktur kurikulum dan memasukkan kembali TIK sebagai mata pelajaran agar generasi emas Indonesia terdidik TIK dengan baik. Semenjak diberlakukannya kurikulum 2013, banyak guru TIK dan KKPI dipaksa mengajar prakarya dan saat uji kompetensi guru (UKG) harus mengikuti UKG matpel TIK. Hal ini jelas sangat merugikan kami guru TIK dan KKPI yang selama 2 tahun dipaksa mengajar prakarya lalu harus mengikuti UKG Matpel TIK/KKPI.Â
Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengusulkan kepada pemerintah agar lebih memahami pentingnya TIK sebagai mata pelajaran. Â TIK bukan bimbingan karena jelas melanggar UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005. Dalam UU Guru dan Dosen hanya dikenal 3 jenis guru yaitu guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling. Â
Akhirnya dalam implementasi di lapangan tidak berjalan mulus dan kalau pun berjalan hanya sekedar dipaksakan. Mayoritas guru TIK, orang tua dan siswa menginginkan TIK tetap sebagai matpel dan itu berdasarkan hasil jajak pendapat kami di dunia maya dan dunia nyata. Mohon untuk menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H